Pengamanan Aset Daerah Diperkuat, 125 Sertipikat Diserahkan ke Pemkot Serang

0
Pengamanan Aset Daerah Diperkuat, 125 Sertipikat Diserahkan ke Pemkot Serang
Views: 11

KOTA SERANG, TirtaNews — Kantor Pertanahan Kota Serang menyerahkan 125 sertipikat aset Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemerintah Kota Serang pada Rabu, 11 Maret 2026. Penyerahan ini merupakan bagian dari program sertipikasi aset daerah guna memperkuat kepastian hukum atas tanah milik pemerintah.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari target sertipikasi sebanyak 180 bidang tanah milik Pemerintah Kota Serang pada Tahun Anggaran 2025. Hingga saat ini, sebanyak 125 bidang telah selesai disertipikasi dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang mengatakan program sertipikasi aset daerah bertujuan menertibkan administrasi pertanahan sekaligus mengamankan aset negara dari potensi sengketa di kemudian hari.

“Dengan adanya sertipikat, aset pemerintah daerah memiliki kepastian hukum yang kuat. Ini penting agar pemanfaatan aset dapat berjalan optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sertipikasi aset bukan sekadar proses administratif, tetapi juga bagian dari upaya strategis dalam melindungi kekayaan negara. Tanah-tanah yang telah memiliki sertipikat dinilai lebih aman dari risiko klaim atau konflik kepemilikan.

Program ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset negara. Melalui kerja sama tersebut, proses identifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertipikat dapat dilakukan lebih cepat.

Kantor Pertanahan Kota Serang menargetkan sisa bidang yang belum tersertipikasi dapat segera diselesaikan sehingga seluruh aset tanah milik Pemerintah Kota Serang memiliki perlindungan hukum yang memadai. Dengan demikian, pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah diharapkan semakin tertib dan transparan. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *