HPN 2026 di Banten Diwarnai Protes: Jurnalis Soroti Kriminalisasi Pers

KOTA SERANG, TirtaNews – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Banten menggelar unjuk rasa di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin, 9 Februari 2026. Aksi itu digelar bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang menjadikan Banten sebagai tuan rumah.
Para jurnalis memprotes dugaan kriminalisasi terhadap insan pers yang dinilai masih marak terjadi di Banten. Dalam orasinya, massa menilai perayaan HPN yang berlangsung meriah tidak mencerminkan kondisi kebebasan pers di lapangan. Mereka menyoroti masih adanya jurnalis yang mengalami intimidasi hingga diproses secara hukum akibat karya jurnalistik.
Koordinator aksi, Budi Wahyu Iskandar, mengatakan kebebasan pers di Banten membutuhkan perhatian serius. Menurut dia, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan lewat jalur pidana.
“Kami mendesak seluruh proses hukum terhadap jurnalis yang berkaitan dengan produk jurnalistik dihentikan dan sengketa pers diselesaikan sesuai mekanisme UU Pers,” kata Budi dalam orasinya.
Ia menyebut peringatan HPN 2026 di Banten sebagai perayaan yang semu. Alasannya, masih banyak kepala daerah dan pejabat publik yang belum memahami ketentuan Undang-Undang Pers dan kerap menghalangi kerja jurnalistik.
“Penghalangan itu berupa intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Dengan kondisi seperti ini, Banten belum pantas menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, massa membentangkan spanduk bertuliskan Stop Kriminalisasi Pers serta membawa selebaran dengan tulisan Di Tanah Jawara, Pena Masih Dibungkam, Kebenaran Diancam Jeruji Besi. Mereka juga menuntut penghentian segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun psikis, terhadap wartawan.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Wartawan Banten menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni menghentikan kriminalisasi jurnalis, mendorong penerapan penuh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, serta menolak segala bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.
Aksi ini menjadi sorotan karena Provinsi Banten berstatus sebagai tuan rumah HPN 2026. Massa menilai status tersebut harus disertai komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan dan keselamatan kerja wartawan.
Hingga berita ini ditulis, massa masih bertahan di depan gerbang KP3B. Pemerintah Provinsi Banten belum memberikan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan para demonstran.
