Diduga Tak Kantongi Izin, THM Aldivo Tetap Beroperasi di Kota Serang

0
Diduga Tak Kantongi Izin, THM Aldivo Tetap Beroperasi di Kota Serang
Views: 17

KOTA SERANG, TirtaNews — Tempat hiburan malam (THM) Aldivo yang berlokasi di Ruko Boulevard, Jalan Raya Jakarta Nomor 4, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Serang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, THM Aldivo tetap beroperasi dengan menyajikan hiburan musik langsung. Tempat tersebut juga menyediakan berbagai jenis minuman beralkohol serta menghadirkan pemandu lagu atau lady companion (LC) untuk menemani pengunjung.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pemilik THM Aldivo, Butar Butar, melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban terkait perizinan usaha hiburan malam tersebut. Ia hanya menyarankan agar wartawan datang langsung ke lokasi.

“Pusing saya, Bang. Penjualan saja di bawah satu juta tiap malam. Datang saja ke lokasi, biar lihat langsung di lapangan. Musim hujan terus, jarang ada tamu. Bahkan buat isi token saja tidak kebagian. LC yang datang paling tiga orang,” ujar Butar Butar dalam pesannya kepada wartawan, Senin (19/1).

Tim TirtaNews.co.id konfirmasi Kasi Trantibum Satpol PP Kota Serang Dion mengaku bahwa sejak tahun 2025 pihaknya sudah pernah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan oleh pihak pengelola.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Serang saat ini tengah merencanakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha dan Kepariwisataan. Dalam rencana revisi tersebut, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi di hotel berbintang tiga ke atas. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *