Kejari Lebak Setor PNBP Rp 3,36 Miliar Sepanjang 2025

LEBAK, TirtaNews — Kejaksaan Negeri Lebak memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik. Paparan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Onneri Khairoza pada Rabu, 31 Desember 2025.
Onneri mengatakan seluruh bidang di Kejari Lebak menunjukkan kinerja progresif dan berdampak langsung bagi masyarakat serta pembangunan daerah. Salah satu capaian menonjol berasal dari pengelolaan barang bukti dan barang rampasan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
“Melalui penjualan langsung, lelang online, pengembalian, dan pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Lebak berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 3.360.909.700,” kata Onneri.
PNBP tersebut bersumber dari penjualan langsung, lelang daring, denda perkara, serta uang rampasan negara. Menurut Onneri, capaian itu sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti perkara.
Di bidang pembinaan, Kejari Lebak memfokuskan penguatan sumber daya manusia dan tata kelola internal. Hingga Desember 2025, peningkatan kapasitas aparatur dilakukan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, antara lain Diklat Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana Anak, penyidikan tindak pidana pencucian uang, narkotika, hingga pemetaan talenta berbasis kecerdasan buatan atau Talent DNA.
Dalam pengelolaan keuangan, realisasi penyerapan anggaran Kejari Lebak mencapai 97,88 persen dari total pagu anggaran 2025 sebesar Rp 13,59 miliar. Capaian tersebut, ujar Onneri, mencerminkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang efektif dan akuntabel.
Melalui Seksi Intelijen, Kejari Lebak menjalankan fungsi intelijen yustisial secara preventif dan represif. Sepanjang 2025, Seksi Intelijen melaksanakan 12 kegiatan penyuluhan hukum, 4 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, 4 Jaksa Menyapa, 15 kegiatan lidik, pengamanan, dan penggalangan, 4 kegiatan PAKEM, serta 3 operasi intelijen.
Kejari Lebak juga mengawal program strategis nasional melalui Program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Lebak Asih dengan pengembangan lahan ketahanan pangan seluas 13 hektare. Lahan tersebut terdiri atas 8 hektare untuk program utama, 1 hektare sebagai pilot project, serta 3 hektare untuk budidaya bawang merah dan cabai.
Di bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Lebak menangani 276 perkara pada tahap pra-penuntutan, 237 perkara pada tahap penuntutan, serta 218 perkara pada tahap eksekusi. Selain itu, empat perkara diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Penegakan hukum tidak semata berlandaskan aturan tertulis, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” kata Onneri, mengutip pesan Jaksa Agung RI. Sepanjang 2025, tindak pidana pencurian menjadi perkara yang paling banyak ditangani dengan total 69 kasus.
Pada bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Lebak mencatat 3 kegiatan penyelidikan, 4 penyidikan, 9 penuntutan, dan 4 eksekusi perkara. Dalam tahap penyidikan, Pidsus berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 559,7 juta dalam perkara korupsi perbaikan pompa PDAM tahun 2020. Selain itu, diperoleh uang rampasan negara sebesar Rp 1,33 miliar dari perkara cukai rokok tanpa pita cukai.
Sementara itu, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp 467,3 juta, melaksanakan 13 nota kesepahaman, 47 pendampingan hukum, serta 12 pelayanan hukum.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Lebak juga memusnahkan barang bukti dari 37 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 367,12 gram, tembakau sintetis 72,5 gram, 2.288 butir obat-obatan, 4 bilah senjata tajam, 10 unit telepon seluler, serta puluhan barang bukti lainnya.
Kejari Lebak menegaskan akan terus meningkatkan kinerja serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Lebak guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. (Ridwan/Red)
