Andra Soni Berikan Anugerah Patuh Pajak, Tegaskan Pajak untuk Sekolah Gratis dan Infrastruktur

SERANG, TirtaNews – Gubernur Banten Andra Soni, memberikan penghargaan kepada puluhan Wajib Pajak (WP) yang konsisten menunaikan kewajibannya selama lima tahun terakhir. Penghargaan tersebut diserahkan dalam malam Anugerah Patuh Pajak 2025 yang digelar pada Selasa (23/12/2025) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang.
Andra Soni menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat Banten yang berkomitmen menjadi agen pembangunan melalui ketaatan membayar pajak. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan kesulitan merealisasikan pembangunan tanpa dukungan pajak dari masyarakat.
Oleh karena itu, Andra meminta jajarannya untuk merespons kesadaran masyarakat tersebut dengan pelayanan prima.
“Jangan sampai mereka harus menunggu lama, apalagi dipersulit ketika akan membayar pajak,” tegas Andra.
Pajak untuk Pendidikan dan Infrastruktur
Lebih lanjut, Andra menjelaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat dikembalikan sepenuhnya untuk pembangunan. Salah satu program prioritas yang didanai pajak adalah Sekolah Gratis bagi SMA swasta sederajat, yang saat ini telah dirasakan manfaatnya oleh sekitar 65.000 siswa di Provinsi Banten.
Selain pendidikan, pajak juga dimanfaatkan untuk meminimalisasi disparitas (kesenjangan) antara wilayah. Upaya pemerataan ini dilakukan melalui program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) dan Jalan Usaha Tani (JUT).
“Program itu akan terus kita kembangkan, karena masih banyak masyarakat Banten yang belum merasakan dampaknya akibat keterbatasan anggaran yang kita miliki,” imbuh Andra.
Selain memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak perorangan, Pemprov Banten juga memberikan penghargaan kepada mitra strategis, yakni pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Banten.
Capaian Relaksasi Pajak
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandi, melaporkan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlangsung pada 10 April 2025 hingga 31 Oktober 2025.
Program tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Tunggakan kendaraan bermotor dari tahun 2020 hingga 2024 tercatat sebanyak 2.376.322 unit. Berdasarkan hasil pelaksanaan relaksasi pajak tersebut, diperoleh pengurangan tunggakan WP sebanyak 858.966 unit dengan total pendapatan yang masuk mencapai lebih dari Rp300 miliar,” papar Deden.
Deden menjelaskan, penghargaan Anugerah Patuh Pajak 2025 dilaksanakan melalui dua skema. Skema pertama berupa pemeringkatan kepatuhan Wajib Pajak selama lima tahun terakhir (periode 2020–2025).
“Berdasarkan hasil seleksi, telah ditetapkan 48 WP yang mendapatkan hadiah berupa 16 unit sepeda motor, 16 unit kulkas, dan 16 unit ponsel (_handphone_),” jelasnya.
Skema kedua dilakukan melalui pengundian terhadap Wajib Pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor pada periode 24 November 2025 hingga 20 Desember 2025. Pengundian ini diikuti oleh WP yang tersebar di 12 UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan total 183.371 unit kendaraan, yang terdiri atas 124.733 kendaraan roda dua dan 58.638 kendaraan roda empat.
“Semua mempunyai peluang mengikuti undian dengan hadiah tiga paket umrah, tiga unit motor, sembilan unit sepeda gunung, delapan kulkas, 26 unit televisi, enam unit ponsel, serta suvenir lainnya,” pungkas Deden. (Az/Red)
