Dugaan Praktik Mafia Solar Subsidi Berjamaah di SPBU 34-42133 Bedeng, BPH Migas dan Aparat Didesak Turun Tangan

0
Dugaan Praktik Mafia Solar Subsidi Berjamaah di SPBU 34-42133 Bedeng, BPH Migas dan Aparat Didesak Turun Tangan

Oplus_131072

Views: 87

SERANG, TirtaNews – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar diduga kuat terjadi secara terstruktur dan sistematis di SPBU 34-42133, Jalan Raya Ciptayasa, Ciruas – Pontang (Wilayah Bedeng). Temuan di lapangan mengungkap adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan pengisian jerigen menggunakan sepeda motor dengan modus manipulasi QR Code (barcode) serta pemanfaatan surat rekomendasi dinas.

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, khususnya sopir logistik, nelayan, dan petani lokal yang sering mengeluhkan kelangkaan stok Solar. Ironisnya, di saat masyarakat kesulitan, oknum pengepul justru diduga mendapatkan akses prioritas dari pihak SPBU.

Informasi yang dihimpun dari investigasi lapangan menunjukkan adanya indikasi “kerja sama” antara pengepul, oknum SPBU, dan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas). Diduga terdapat praktik “uang pelicin” untuk memuluskan pengisian jerigen tersebut.

Diduga ada setoran sebesar Rp10.000 per pengisian untuk operator (tukang cor) dan Rp20.000 per transaksi yang disinyalir mengalir ke oknum pengawas (supervisor) SPBU.

Alur distribusi ilegal ini diduga dikomandoi oleh pria berinisial AD dan ER, oknum anggota ormas yang bertindak sebagai koordinator operasional sekaligus pengatur keamanan transaksi di lokasi.

Aktor Intelektual dibalik layar yang berinisial “WW” dan “BL” santer disebut sebagai sosok yang berperan utama di balik layar jaringan mafia Solar subsidi di wilayah Serang.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menyatakan adanya pembiaran nyata dari pihak pengelola. “Motor dengan jerigen yang sama masuk berkali-kali dengan kapasitas tidak wajar, namun tetap dilayani. Ini jelas merugikan negara dan rakyat kecil,” ujarnya.

Menyikapi temuan tersebut, masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak tindakan tegas kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi berat, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin usaha SPBU 34-42133 jika terbukti melanggar.

Polda Banten dan Polres setempat diminta melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menangkap aktor intelektual dan memutus rantai mafia Solar subsidi di Serang.

Mendesak dinas pertanian evaluasi total terhadap sistem QR Code di lokasi tersebut yang nyatanya masih sangat minim pengawasan dan mudah diakali oleh oknum di lapangan.

Perlu ditegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 34-42133 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik ilegal yang terjadi di wilayahnya. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *