Penyelewengan Solar Subsidi di Serang, Manfaatkan Barcode Tani dan Dugaan Upeti ke Oknum SPBU

0
Penyelewengan Solar Subsidi di Serang, Manfaatkan Barcode Tani dan Dugaan Upeti ke Oknum SPBU

Oplus_131072

Views: 120

SERANG, TirtaNews – Penelusuran mendalam tim investigasi TirtaNews mengungkap adanya dugaan praktik mafia BBM bersubsidi jenis solar yang berpusat di sebuah area parkir kendaraan berat, Jalan Raya Serang–Cilegon KM 6, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan.

Lokasi tersebut disinyalir menjadi titik pengepul (gudang) solar subsidi ilegal yang disuplai dari beberapa SPBU di wilayah Kota dan Kabupaten Serang.

Berdasarkan pantauan di lapangan selama beberapa pekan terakhir, jaringan ini beroperasi dengan modus yang rapi namun terencana. Para pelaku memanfaatkan barcode QR milik Dinas Pertanian yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil untuk menyedot solar subsidi dalam volume besar.

Diketahui aliran solar ilegal ini terdeteksi berasal dari dua titik utama, SPBU 34-42114 Kalodran, Walantaka dan SPBU 34-42133 Bedeng, Ciruas Kabupaten Serang.

Setiap malam, armada “semut” berupa sepeda motor yang membawa tumpukan jeriken serta mobil bak terbuka bergerak secara intensif menuju area parkir di Taman Baru untuk memindahkan muatan ke tangki-tangki penimbunan.

Investigasi ini juga menemukan indikasi adanya kerja sama sistematis antara pengepul dan oknum di SPBU. Informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan adanya tarif khusus atau “uang pelicin” untuk memuluskan pengisian jeriken dengan Rp10.000 per pengisian untuk operator atau tukang cor dan Rp20.000 per transaksi yang diduga mengalir ke kantong supervisor SPBU.

Di lapangan, alur distribusi ini diduga dikomandoi oleh seorang pria berinisial AD, oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertindak sebagai koordinator operasional dan mengatur keamanan transaksi ilegal tersebut.

“Sudah jadi pemandangan biasa motor masuk malam-malam bawa jeriken. Lokasi itu justru paling ramai saat malam hari, lampu menyala terus dan banyak orang asing keluar masuk,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Sedangkan Sahadi (39), warga lainnya, menekankan risiko keamanan di lingkungan pemukiman. “Kami khawatir, itu bahan mudah terbakar. Jika terjadi insiden, siapa yang bertanggung jawab? Ini penimbunan di tengah pemukiman,” ketusnya.

Sementara manajer SPBU Kalodran, Adam, saat dikonfirmasi membantah keras adanya keterlibatan stafnya dalam praktik mafia solar tersebut. Ia bersikeras bahwa distribusi di tempatnya telah sesuai dengan regulasi Pertamina.

“Kami hanya melayani berdasarkan surat rekomendasi resmi dan QR Code dari dinas. Prosesnya diawasi ketat oleh BPH Migas,” ujar Adam melalui pesan singkat. Namun, klaim ini berbanding terbalik dengan temuan aktivitas armada jeriken yang rutin terpantau di jalur tersebut.

Penyalahgunaan BBM subsidi adalah tindak pidana serius sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tim Investigasi TirtaNews tengah mengupayakan konfirmasi dari Dinas Pertanian Provinsi Banten terkait kebocoran Barcode QR petani, serta mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk segera melakukan penggerebekan di lokasi yang telah teridentifikasi. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *