Aktivis 98 Desak Mendagri Nonaktifkan Sementara Bupati Banyuasin

Oplus_131072
JAKARTA, TirtaNews – Aktivis 98, Ali Pudi, mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengambil langkah administratif berupa penonaktifan sementara terhadap Bupati Banyuasin, H. Askolani. Desakan itu muncul setelah dalam persidangan perkara Program SERASI terungkap sejumlah keterangan yang mengaitkan nama sang bupati dalam dugaan penyimpangan program tersebut.
Ali menilai penonaktifan sementara diperlukan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Ia menegaskan bahwa langkah itu bukan bentuk vonis, melainkan prosedur administrasi untuk menjamin objektivitas penegakan hukum.
“Fakta-fakta yang muncul di persidangan telah menimbulkan kegelisahan publik. Untuk menjaga marwah pemerintahan dan mencegah konflik kepentingan, Mendagri perlu mengambil sikap tegas. Ini bukan penghukuman, tetapi langkah transparan,” kata Ali Pudi, kemarin.
Menurut dia, dugaan keterlibatan kepala daerah dalam sebuah perkara, meski belum terbukti secara hukum, cukup menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan. Ia menilai tindakan administrasi justru akan memperkuat pemerintahan daerah.
“Masyarakat Banyuasin menunggu ketegasan negara. Penonaktifan sementara adalah langkah etis demi kepentingan publik dan supremasi hukum,” ujarnya.
Ali meminta Menteri Dalam Negeri menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian sementara kepala daerah yang sedang menghadapi proses hukum dan berpotensi memengaruhi stabilitas pemerintahan. (BR/Red)
