PT Niaga Perdana Utama Bantah Serobot Lahan Negara

0
PT Niaga Perdana Utama Bantah Serobot Lahan Negara
Views: 110

SERANG, TirtaNews – PT Niaga Perdana Utama (NPU) Bojonegara, Kabupaten Serang, membantah tudingan sejumlah pihak yang menilai perusahaan tersebut menyerobot lahan milik negara. Perwakilan perusahaan, Yoyon Sugianto, menegaskan seluruh lahan yang dikuasai perusahaan telah memiliki sertifikat resmi dan sah secara hukum.

“Berdasarkan sertifikat yang kami miliki, total nilai lahan kami mencapai sekitar Rp16,79 miliar. Semua sudah bersertifikat resmi dan diakui negara,” ujar Yoyon saat ditemui di Bojonegara, Selasa, 11 November 2025.

Yoyon menyayangkan munculnya pemberitaan yang menuding perusahaan mengambil alih lahan negara tanpa izin. Ia menilai tudingan itu tidak berdasar karena lahan yang dibeli perusahaan pada 2017 tidak memiliki aliran air atau sungai seperti yang diklaim sebagian warga.

“Beberapa tokoh masyarakat mengatakan ada aliran air di lahan kami. Namun, saat pembelian tidak ada aliran air tersebut. Kami membeli lahan dengan itikad baik dan melalui prosedur yang sah,” katanya.

Menurut Yoyon, lahan yang menjadi polemik memiliki ukuran sekitar 3 meter x 4 meter x 360 meter dan hingga kini masih berupa tanah kosong. Perusahaan, kata dia, memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah, bukan sekadar peta lama atau girik.

“Kami menghormati proses hukum dan telah beberapa kali melakukan mediasi dengan masyarakat serta pemerintah setempat. Karena tidak ada kesepakatan, kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Sebagai bentuk itikad baik, PT Niaga Perdana Utama mengaku telah menawarkan kompensasi sosial berupa pembangunan lahan masjid, pelebaran sungai, serta penyambungan aliran air warga dengan jaringan perusahaan. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Yoyon juga mengaku pihaknya menerima surat tertanggal 9 November 2025 yang berisi permintaan pembongkaran properti milik perusahaan. Ia menilai langkah itu merugikan pihaknya dan akan segera meminta perlindungan hukum ke Polda, Polres, dan Polsek setempat.

“Kami merasa dirugikan oleh pemberitaan yang menuding penyerobotan lahan negara. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami pemilik sah dengan sertifikat resmi,” kata Yoyon menutup pernyataannya. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *