Pengedar Sabu Diringkus Saat Nongkrong di Kawasan Industri Cikande

0
Pengedar Sabu Diringkus Saat Nongkrong di Kawasan Industri Cikande
Views: 71

SERANG, TirtaNews — Sedang asyik nongkrong menunggu pembeli, seorang pengedar sabu berinisial DH alias Aceng (36) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Serang di kawasan industri Pancatama, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis malam, 9 Oktober 2025.

Residivis kasus serupa itu ditangkap tanpa perlawanan di pinggir jalan depan PT Avians sekitar pukul 23.00. Dari lokasi, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di balik batu tak jauh dari tempat Aceng duduk. Selain narkotika, petugas juga menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan industri tersebut. “Tim yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” kata Bondan, Ahad, 12 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan, Aceng mengaku telah lebih dari satu bulan mengedarkan sabu. Ia mengaku nekat menjalani bisnis haram itu karena alasan ekonomi. “Tersangka memperoleh sabu dari seseorang di sekitar Jayanti, Kabupaten Tangerang. Namun, ia tidak mengenal pemasoknya karena transaksi dilakukan di jalan,” ujar Bondan.

Bondan menambahkan, penyidik masih menelusuri jaringan pemasok sabu yang memasok barang ke tangan tersangka. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Serang. “Sesuai perintah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, kami terus melakukan langkah preventif dan represif agar masyarakat terbebas dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba,” kata Bondan. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *