DLH Kejar Penuntasan 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Terkait Penanganan Sampah

SERANG, TirtaNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengurangan Sampah di Lingkungan bagi para kepala desa di Kecamatan Bandung di Aula kecamatan setempat pada Rabu, 25 Juni 2025. Bimtek sebagai upaya DLH dalam penuntasan persoalan sampah, yang merupakan salah satu dari sepuluh program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
“DLH kolaborasi dengan PT Indah Kiat sebagai offtaker limbah kertas dari bank sampah, dengan menggelar bimbingan teknis sebagai upaya menuntaskan program 100 hari kerja Ibu Bupati dan Pak Wakil Bupati Serang,” kata Pelaksana Harian Kepala Bidang (Plh Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada DLH Kabupaten Serang, Cahyo Harsanto.
Cahyo mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pengurangan sampah ke desa-desa di wilayah Kecamatan Bandung pihaknya mengajak desa dan masyarakat langsung untuk terlibat mengelola sampah. Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 3 Tahun 2024 bahwa pemerintah desa dapat mengalokasikan program pengelolaan sampah menggunakan dana desa.
“Dalam sosialisasi atau bimtek juga mengajak masyarakat untuk membentuk bank sampah dalam upaya mengedukasi dan upaya pengurangan sampah di sumber. Melalui bank sampah diharapkan masyarakat dapat terlibat aktif dalam pengelolaan sampah dan mendapatkan manfaat ekonomis dari sampah-sampah yang bisa didaur ulang seperti botol, kertas, dan lainnya,” terangnya.
Pada sosialisasi tersebut, tampak para aparatur desa sangat antusias terhadap program-program terkait pengelolaan persampahan. Sebab, diakui karena sampah menjadi masalah di wilayah mereka. Turut hadir Camat Bandung, Fakih.
“Diharapkan terjadi sinergi dari masyarakat, desa, kecamatan, dan OPD terkait, sehingga masalah sampah dapat terselesaikan,” ucapnya.
Cahyo memaparkan cara mengelola sampah yakni, tepis atau terampil pilah sampah, nabung di bank sampah adalah pengelolaan sampah dengan mengumpulkan sampah dengan sistem di tabung. Adapun jenis sampah yang dapat ditabung meliputi kertas, plastik, logam, dan kaca.
“Kemudian mengelola sampah organik menjadikan pupuk kompos yang merupakan pupuk organik dari proses penguraian bahan organik oleh mikroorganisme menjadi materi yang lebih sederhana dan berguna bagi tanaman,” katanya.
Selanjutnya, tambah Cahyo, mengelola sampah lanjutan yakni sampah residu adalah sampah yang tidak dapat didaur ulang seperti Styrofoam, diapers, pembalut, puntung rokok, dan tisu bekas.
“Sampah yang tidak bisa diolah di TPST dan bank sampah akan diangkut oleh kecamatan, DLH kemudian dibuang ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir Sampah),” jelasnya. (Az/Red)