Disparpora Kota Serang Diduga Tunjuk Satgas Arogan Tanpa SK

KOTA SERANG, TirtaNews — Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang diduga menunjuk seorang warga sebagai petugas pengamanan di Stadion Maulana Yusuf tanpa melalui mekanisme resmi penerbitan Surat Keputusan (SK). Lebih ironis, oknum yang disebut-sebut sebagai Satuan Petugas (Satgas) ini diduga bersikap arogan dan semena-mena terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Gelanggang Olahraga (GOR).
Salah satu pedagang, Dinar, menuturkan bahwa oknum tersebut sempat mengancam akan menjual tenda milik pedagang jika tidak segera dibongkar. Ancaman itu disampaikan melalui sambungan telepon kepada salah seorang PKL yang sedang berada di luar kota.
“Sini bongkar. Kalau tidak, mau dijual. Saya Satgas bersama Dispora dan juga TNI,” ujar Dinar menirukan ucapan oknum yang didengarnya melalui telepon, Selasa, 3 Juni 2025.
Setelah mendapat kabar tersebut, Dinar segera meminta kerabatnya untuk mengecek lapaknya. Namun, saat kerabatnya tiba, tenda, meja, dan spanduk usaha miliknya telah dibongkar. Anehnya, sejumlah tenda milik pedagang lain masih tetap berdiri.
“Spanduk usaha saya bahkan hilang. Itu saya buat pakai uang pribadi, bukan uang negara. Nilainya Rp600 ribu. Meja saya juga rusak, harganya Rp850 ribu. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba dibongkar,” kata Dinar saat ditemui pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dinar mempertanyakan dasar hukum penunjukan warga biasa sebagai Satgas serta kelayakan tindakannya di lapangan. Ia menduga oknum tersebut tidak dibekali pelatihan ataupun pemahaman terkait etika pelayanan publik.
“Kalau memang itu petugas resmi, mana SK-nya? Kenapa sikapnya malah arogan? Ini seolah-olah Disparpora memberi kewenangan tanpa kontrol,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disparpora Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penunjukan petugas tanpa SK dan sikap represif yang dilaporkan oleh pedagang.
Masalah ini menambah deretan persoalan tata kelola ruang publik di Kota Serang, terutama soal perlindungan hak usaha kecil dan keterbukaan informasi publik dalam kebijakan pengelolaan kawasan olahraga dan rekreasi. (Az/Red)