Program Desa Anti Korupsi, Pj Gubernur Banten Harapkan Meningkatkan Pelayanan Publik Yang Baik

0
Program Desa Anti Korupsi, Pj Gubernur Banten Harapkan Meningkatkan Pelayanan Publik Yang Baik
Views: 107

Serang, TirtaNews – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan Program Desa Antikorupsi merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan budaya antikorupsi, terutama pada tingkatan Desa, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Banten telah mengusulkan tiga desa sebagai percontohan Desa Antikorupsi kepada KPK RI untuk tingkat Provinsi.

“Ini bagian upaya kita terus menggiatkan agar Banten meningkatkan gerakan antikorupsi, mulai dari tingkat individu, lalu tingkat Desa, Kelurahan berjenjang Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ungkap Al Muktabar usai membuka Workshop Desa Antikorupsi tahun 2023 di Gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (13/3/2023).

Dikatakannya, dalam kegiatan Workshop itu diikuti oleh sejumlah Kepala Desa serta penyelenggara Pemerintah Desa. Kegiatan tersebut juga dilaksanakan selama 4 hari yang dilakukan secara hybrid.

“Kegiatan ini dalam rangka kita saling mengingatkan, karena ini adalah tatanan kehidupan kita. Maka saling mengingatkan itu penting untuk saling mengontrol,” katanya.

“Itu bagian dari ikhtiar kita untuk dapat semakin baik dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” sambungnya.

Selanjutnya, Al Muktabar menyampaikan pihaknya terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan KPK dalam rangka pencegahan korupsi. Di antaranya mendukung rencana KPK untuk membentuk percontohan Desa Antikorupsi di tingkat Kabupaten.

“Tentu kita mendukung dengan segala ikhtiar kita untuk menuju jalan kebaikan itu, saya juga berharap media masa dapat memberikan informasi terkait antikorupsi ini. Sehingga dengan kita saling mengingatkan dan kita kompak menuju tujuan kita bersama, tujuan bersama itu adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sementara, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan program Desa Antikorupsi merupakan salah satu program yang jangka Panjang. Pada tahun 2023, KPK berencana akan menjadikan 22 Desa percontohan di tingkat Provinsi, diantaranya di Provinsi Banten terdapat satu desa sebagai percontohan Desa Antikorupsi.

“Dari tiga Desa kemarin itu calon yang kita observasi, dari tiga Desa itu nanti kita pilih satu Desa dan kita bentuk pecontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi,” ujarnya.

Dirinya berharap dengan adanya percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi dapat mendorong dan mendukung Program KPK terkait Percontohan Desa Antikorupsi tingkat Kabupaten.

“Nanti kita kerjasama dengan Pemerintah Daerah bagaimana membangun per-Kabupaten satu Desa percontohan, sehingga Desa-Desa di Kabupaten itu belajar bagaimana membangun Desa yang Antikorupsi,” katanya.

Disampaikannya, dalam pemberantasan korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui penindakan saja, melainkan dengan upaya pendidikan dan sosialisasi pencegahan korupsi pun penting dilakukan. Tidak hanya itu, peran serta masyarakat pun menjadi hal yang penting.

“Semua program itu kembali ke kita, jadi bagaimana kita membangun integritas di setiap individu. Semua individu dan masyarakat Indonesia memiliki peran untuk mencegah korupsi dan dapat dimulai dari diri kita sendiri,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengapresiasi upaya pendidikan antikorupsi atau pencegahan antikorupsi yang dilakukan mulai dari Kepala Desa, diharapkan dengan hal tersebut dapat memaksimalkan peran serta Desa dalam membangun bangsa kedepannya.

“Dengan pendidikan ini diharapkan dapat memaksimalkan peran Desa dalam membangun bangsa,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam kegiatan workshop Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2023 terdapat beberapa rangkaian di antaranya, penyampaian materi oleh LKPP RI, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Inspektorat Jenderal Kemendagri, BPKP Perwakilan Provinsi Banten dan DJPb Provinsi Banten.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten telah mengusulkan tiga desa sebagai Percontohan Desa Antikorupsi kepada KPK RI, ketiga Desa tersebut diantaranya Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, dan Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. (Humas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *