Polsek Batuceper Tindak Cepat Kasus Parkir Liar di Jalan Garuda

TANGGERANG, TirtaNews – Kepolisian Sektor Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat merespons video viral di TikTok yang diunggah oleh Aand Hanjaya. Dalam video tersebut, Aand mengeluhkan tarif parkir liar sebesar Rp 20.000 untuk parkir singkat di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Ia juga memperlihatkan selembar karcis dengan logo organisasi masyarakat (ormas) BPPKB ranting Batujaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batuceper, Iptu Eko Cahyono, S.H., bersama tim langsung mendatangi lokasi pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi membawa seorang pria bernama Soleh bin Kasman (62), buruh harian lepas yang diduga sebagai pihak yang memberikan karcis parkir, untuk dimintai keterangan.
Operasi penertiban ini juga disaksikan langsung oleh Pembina BPPKB Batuceper, Mulyandi, yang turut memberikan klarifikasi atas insiden tersebut. “Kami memohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan ini. Kami berkomitmen untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Mulyandi dalam pernyataannya.
Iptu Eko Cahyono menegaskan bahwa pungutan liar (pungli) di fasilitas umum akan ditindak tegas. “Kami akan terus mengawasi dan melakukan penindakan yang sesuai agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.
Pihak Polsek Batuceper juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan praktik pungli yang merugikan. “Jika menemukan kasus serupa, laporkan segera agar kami bisa mengambil langkah cepat,” ujar Eko.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak melakukan pungutan ilegal yang meresahkan masyarakat, demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan di ruang publik. (Hen/Red)