Tak Memenuhi Ijin dan Persyaratan, FKUB Kota Serang Putuskan Rumah Pendeta yang Dijadikan Tempat Ibadah Dibubarkan
KOTA SERANG, TirtaNews – Menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya di Kantor Kesbangpol Kota Serang terkait permasalahan penggunaan rumah pribadi sebagai tempat ibadah di Perum Taman Alam Lestari, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan Kota Serang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang mengadakan rapat koordinasi untuk
Rapat ini membahas permasalahan tersebut, di Kantor MUI Kota Serang pada Senin 2 Desember 2024.
Ketua FKUB Kota Serang, KH. Amas Tadjuddin, dalam pertemuan ini menyampaikan bahwa rumah yang digunakan oleh Pdt. Heri LS. NK sebagai tempat ibadah tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Meskipun Pdt. Heri menjelaskan bahwa rumah tersebut digunakan untuk kegiatan pembinaan anak-anak dan remaja, masyarakat sekitar menganggapnya sebagai tempat ibadah, yang menimbulkan pro dan kontra di lingkungan sekitar.
“Rumah ibadah yang tidak memiliki izin harus dihentikan. Sesuai dengan PBM 98 Pasal 14 Huruf a 1, rumah tinggal yang akan digunakan sebagai tempat ibadah tetap harus melalui proses perizinan,” ujar KH. Amas.
Lanjut KH. Amas, menjaga kerukunan umat beragama itu jauh lebih penting dari pada mengejar ibadah tapi tetangga kita merasa terganggu, kita tidak pandang bulu, mau itu gereja mau itu mushola jika tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan peraturan serta izin yang berlaku maka kita bubarkan, tegasnya.
Pdt. Heri LS. NK menanggapi dengan menjelaskan, ia benar bahwa kegiatan keagamaan di rumah tersebut tetap berjalan, meskipun tanpa disertai dengan kegiatan gotong royong yang biasa dilakukan oleh warga sekitar. Ia juga mengakui adanya keluhan dari beberapa warga terkait parkir kendaraan yang mengganggu ketertiban lingkungan saat kegiatan berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Danramil 0602-04/Taktakan, Kapten Inf Farid Harja, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menekankan pentingnya menjaga situasi yang aman dan kondusif di masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Setelah diskusi panjang, FKUB Kota Serang memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan keagamaan yang berlangsung di rumah Pdt. Heri LS. NK. Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi keresahan dan menjaga kerukunan umat beragama di Kota Serang. Jika Pdt. Heri ingin melanjutkan kegiatan tersebut, ia diminta untuk segera mengurus izin sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik melalui FKUB maupun Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang.
FKUB Kota Serang berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan bijaksana tanpa mengganggu kerukunan dan hubungan harmonis antar umat beragama yang telah terjalin dengan baik di wilayah Kota Serang. Keputusan ini diambil demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif, serta untuk memastikan bahwa kegiatan keagamaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh dan perwakilan dari berbagai lembaga, di antaranya Drs. KH. Hidayatullah, HS (Ketua MUI Kota Serang), KH. Amas Tadjuddin (Ketua FKUB Kota Serang), M. Deni (Perwakilan Kemenag Kota Serang), Mamat Rahmat, SIP (Camat Taktakan), Kapten Inf Farid Harja (Danramil 0602-4/Taktakan), serta perwakilan masyarakat dan tokoh agama lainnya. (Az/Red)