Penggeledahan dan Penetapan Tersangka ZR, Mantan Pejabat Mahkamah Agung

0
Penggeledahan dan Penetapan Tersangka ZR, Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Views: 55

JAKARTA, TirtaNews – Kejaksaan Agung kembali mengungkap dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung, dalam kasus yang melibatkan upaya mempengaruhi putusan kasasi untuk terdakwa Ronald Tannur. ZR ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis (24/10/2024) malam di Bali.

ZR diduga melakukan permufakatan jahat bersama LR, seorang pengacara, untuk mempengaruhi Hakim Agung agar mempertahankan putusan bebas bagi Ronald Tannur. LR menawarkan Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan Rp1 miliar bagi ZR atas jasanya dalam proses ini. Bukti mengindikasikan bahwa uang suap tersebut ditukar ke mata uang asing di Blok M, Jakarta, sebelum diserahkan ke ZR di rumahnya di kawasan Senayan.

Selain kasus Ronald Tannur, hasil penggeledahan oleh JAM PIDSUS juga menemukan dugaan gratifikasi yang diterima ZR antara 2012 hingga 2022, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang dan emas batangan dengan nilai total sekitar Rp920 miliar.

Penggeledahan pada Kamis lalu di rumah ZR mengungkapkan:

Mata uang asing setara Rp920 miliar.

Emas batangan seberat 51 kg, senilai Rp75 miliar.

Uang tunai di kamar penginapan ZR di Bali sebesar Rp20,4 juta.

Penahanan terhadap ZR dilakukan pada Jumat (25/10/2024) di Rumah Tahanan Salemba, sementara LR telah lebih dahulu ditahan sejak Rabu (23/10/2024). ZR dan LR dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *