HMI Cabang Pandeglang Soroti Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Dinas Perkim Provinsi Banten

0
HMI Cabang Pandeglang Soroti Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Dinas Perkim Provinsi Banten
Views: 91

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Proyek pembangunan Paving Blok pada program Peningkatan Kualitas Permukiman (PSU) Jalan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten, di soal. Pasalnya, proyek yang didanai APBD Provinsi Banten tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp.187 juta lebih diduga dilaksanakan asal-asalan oleh pihak kontraktor di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Demikian diungkapkan Kabid PTKP HMI Cabang Pandeglang, Fikri Hidayatullah. Dia mengatakan, bahwa dalam pekerjaan proyek paving blok pembangunan jalan lingkungan yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Banten itu, diduga kerjakan asal-asalan oleh kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut.

“HMI Cabang Pandeglang menduga kontraktor pelaksana gagal dan hanya menghamburkan anggaran negara saja dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan PSU jalan Lingkungan yang ada di Kabupaten Pandeglang,” ungkap Fikri kepada media, Rabu (02/10/2024).

Salah satunya, lanjut Fikri, pekerjaan yang ada di Kampung Ciekek Kraton, Kelurahan Kraton, Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Banten, yang di kerjakan oleh CV. Karya Persada Mulia dan di beberapa titik pekerjaan paving blok tersebut, ada juga di Kecamatan Patia, Kecamatan Carita, Kecamatan Cibitung dan Kecamatan lainya di Kabupaten Pandeglang yang mendapatkan pembangunan tersebut.

“Bahkan beberapa kecamatan lainnya seperti di Kecamatan Cibitung itu diduga di jadikan ajang kampanye oleh salah satu oknum dewan DPRD Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Fikri juga mengatakan, bahwa perlu diketahui pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2024 ini, perlu di kawal  bersama dalam pelaksanaannya. “Kami akan turun melakukan investigasi dan mengawasi program pembangunan jalan lingkungan berupa paving blok yang bersumber dari APBD Provinsi Banten itu,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kabid PPD HMI Cabang Pandeglang, Moh. Ilham. Menurutnya, perusahaan yang melakukan pekerjaan di ruas jalan Kampung Ciekek Karaton, Kelurahan Keraton Kecamatan Majasari itu diduga dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan MC nol, dan tidak menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). “Kami duga ini hanya menghamburkan uang negara saja, dan memang Kabupaten Pandeglang perlu pembangunan atau bantuan pembangunan tapi, jika pembangunan itu tidak mengedapankan aturan-aturan yang berlaku ini tidak bisa di biarkan,” tandasnya.

Masih kata dia, HMI pun menanyakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pembangunan tersebut apakah itu dibenarkan, dan konsultan pengawasnya juga. Kemana mereka dengan adanya pembangunan seperti itu terkesan tutup mata dan telinga. “Dalam waktu dekat kami akan segera mendatangi kantor Dinas Perkim Provinsi Banten, untuk melakukan Audiensi bahkan jika perlu kami akan melakukan aksi demontrasi,” pungkasnya.

Sementara pihak Dinas Perkim Provinsi Banten  dan pelaksana pekerjaan CV. Karya Persada Mulia, hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait program pembangunan tersebut. (Ri3z/02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *