Transaksi Kontrak Sempadan Jalan Untuk Lahan Parkir, Begini Penjelasan Kades Pamarayan

0
Transaksi Kontrak Sempadan Jalan Untuk Lahan Parkir, Begini Penjelasan Kades Pamarayan
Views: 557

SERANG, TirtaNews – Beredar surat kontrak lahan parkir senilai 80 juta rupiah, belum lama ini. Yang mana lahan parkir yang tertera dalam transaksi tersebut merupakan sempadan jalan yang notabene nya dalam kewenangan pihak Dinas PUPR.

Kepala Desa Pamarayan Anis Fuad saat ditemui Tirtanews.co.id diruang kerjanya, pada Jum’at (17/05/2024) menjelaskan bahwa transaksi kontrak atau dikontrakkan lahan parkir tersebut tidak benar dan tidak terjadi.

“Awalnya memang iya kami bermaksud mengalihkan pengelolaan lahan parkir tersebut kepada pihak lain, dengan tujuan untuk bisa mengcover kebutuhan sosial kemasyarakatan warga Desa Pamarayan, seperti untuk kegiatan keagamaan di Mesjid, kegiatan kepemudaan, untuk dhuafa dan janda tua juga lainnya,” ungkap Anis.

Namun, kami selaku aparat pemerintah desa merasa bersyukur karena sudah diingatkan bahwa langkah kami terkait hal itu salah, karena memang kami manusia biasa jadi Alhamdulillah sudah diingatkan, tambah Anis.

“Sebenarnya permasalahan dari Pasar Pamarayan ini adalah kemacetan sehingga kami sudah melakukan upaya komunikasi dengan pihak Dishub bagaimana agar tidak terjadi macet disaat hari pasar. Kami pernah meminta agar jalan ditutup sementara atau dialihkan dengan rekayasa jalan untuk menghindari kemacetan tersebut, namun pihak Dishub tidak mengindahkan permintaan kami,” jelas Anis.

Jadi kami bingung, lanjut Anis, bagaimana solusinya akhirnya kami pikir sebaiknya dibuat lahan parkir saja, namun ternyata memang itu menyalahi aturan, akhirnya kami batalkan, dan sampai sekarang tidak pernah terjadi transaksi tersebut, katanya. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *