Walidan Birokrat Pemprov Banten Siap Maju di Pemilihan Bupati Lebak 2024

LEBAK, TirtaNews – Ajang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak semakin sengit dan ramai diikuti para Tokoh Banten, terlebih lagi Salah satu birokrat senior di Lingkungan Pemprov Banten Drs. H.U.Walidan siap ikut berkontestasi dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Bakal Calon Bupati Lebak 2024-2029.
Bahkan hari ini (red) Walidan sudah siap mengembalikan formulir pendaftaran ke salah satu Partai Politik yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lebak.
Sementara itu, langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan Walidan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak.
Walidan Putra Daerah Asli Lebak yang banyak berkiprah sebagai Birokrat ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemerintahan Provinsi Banten. Walidan memiliki segudang pengalaman mengelola pemerintahan daerah, sehingga ia optimis bisa membangun Lebak secara tuntas dan Berkelanjutan.
“Niat ini sebagai panggilan jiwa untuk mengabdikan diri membangun Lebak dengan seutuhnya. Saya ingin masyarakat lebak secar utuh bisa mendapatkan layanan kesehatan yang baik, pendidikan yang mencerdaskan, peningkatan perekonomian yang dapat mensejahterakan masyarakat. Tidak kalah penting, untuk mencapai tujuan tersebut dengan menuntaskan pembangunan infrastruktur yang merata dan pembangunan budaya yang menjaga kearifan lokal” ungkapnya.
Harapan Walidan bisa diusung oleh semua Partai Politik yang saat ini mengisi kursi legislatif di DPRD Lebak. Diketahui untuk menjadi pasangan calon kepala daerah salah satunya bisa diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
“Besar harapan saya partai politik di parlemen Lebak bisa mempercayakan amanah yang mulia ini kepada saya, dalam rangka mewujudkan cita-cita luhur pembanguan dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Lebak secara utuh dan tuntas” pungkasnya.
Seperti diketahui,Ketentuan tersebut sebagaimana Pasal 40 dalam regulasi pemilihan kepala daerah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Ayat (1) “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan”.(03/Red)
