Empat Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Medan, TirtaNews – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023, Kamis (18/04/2024).
Empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tersebut diantaranya
MSA selaku Komisaris PT Nusantara Lima,
DTI selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2023, kemudian ZMR selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode November 2017 s/d Januari 2019 serta ZUL selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode Mei s/d November 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut. (Red)