Galian Pasir Ilegal Makan Korban, Warga Mancak Ngadu ke Dewan

0
Views: 131

Kab.Serang, TirtaNews – Sejumlah warga Kecamatan Mancak Kabupaten Serang melakukan audiensi kepada DPRD Kabupaten Serang perihal keberadaan galian pasir yang sudah mengepung wilayahnya dan telah menimbulkan korban jiwa, pada Rabu 28 Desember 2022.

Perwakilan Warga Mancak Kabupaten Serang Agung mengatakan di Mancak ada 14 desa, berdasarkan informasi dari kecamatan bahwa dari 14 desa tersebut hanya dua desa yang boleh ditambang yakni Sigedong dan Batukuda.

“Yang 12 desa tidak boleh ditambang karena itu wilayah pertanian, pemukiman, perdagangan dan jasa. Informasi itu dari camat yang sudah dipindah,” ujarnya dalam audiensi di ruang paripurna.

Namun nyatanya pergerakan penambangan di Mancak saat ini bukan hanya di dua desa tapi sudah bergeser ke desa lain. Seperti di Desa Mancak, Labuan, Waringin dan Balai Kambang.

“Artinya empat desa yang hari ini tertambang adalah yang tidak boleh ditambang jadi itu tambang ilegal,” ucapnya.

Agung mengatakan tambang berjalan sejak 2019. Kemudian sampai hari ini tambang semakin merusak lingkungan tanpa bisa distop.

Bahkan akibat tambang tersebut membuat antar kawan sendiri terjadi konflik. Dirinya berharap banyak pada dewan untuk memperjuangkan wilayah Mancak kar na wilayah tersebut sudah rusak parah.

“Banyak gunung sudah jadi bidikan pengusaha tambang. Bukan cuma lingkungan hidup (yang rusak) tapi tatanan sosial,” ucapnya.

Warga Mancak Kabupaten Serang lainnya Rahmatullah mengatakan jalan penghubung Mancak ke Cilegon baru dibangun dari hasil demo masyarakat.

Namun baru beberapa bulan dibangun sudah dinikmati pengusaha tambang. Akibat ada tambang tersebut, setiap kali dirinya berangkat kerja kerap kali kelilipan matanya saat berkendara.

Bahkan banyak terjadi tabrakan karena jalannya penuh pasir berdebu, sehingga pengendara meleset.

Oleh karena itu keberadaan galian pasir harus dikaji ulang. Galian tersebut dalamnya mencapai lebih 10 meter, bahkan sempat terjadi korban.

“Ada yang meninggal kecebur, kebo saya saja sampai mati kecebur di empang galian pasir,” ujarnya.

Oleh karena itu pada pihak berwenang agar mengkaji ulang perizinannya untuk yang sudah berizin. Sedangkan yang belum berizin agar ditutup karena meresahkan masyarakat.

“Jelas ini kontroversial antar masyarakat ada yang berantem antar masyarakat ada yang dukung pengusaha ada yang dukung masyarakat,” katanya.

“Tutup galian pasir tidak berizin, yang sudah diberikan (izin) tinjau ulang karena sudah meresahkan masyarakat. Ada yang mati karena galian pasir. Yang jelas galian pasir menggangu masyarakat kami, tolong dikaji ulang,” ucapnya.

Dalam audiensi tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tb Baenurzaman, Sekretaris Komisi IV Riky Suhendra dan anggota komisi I DPRD Kabupaten Serang, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat, Sekretaris DPMPTSP serta Sekretaris DLH Lutfi.(An/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *