Danrem 064/MY Tekankan Kesadaran Hukum untuk Cegah Pelanggaran Prajurit

0
Danrem 064/MY Tekankan Kesadaran Hukum untuk Cegah Pelanggaran Prajurit
Views: 2

SERANG, TirtaNews — Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan prajurit, pegawai negeri sipil, dan keluarga besar TNI. Pemahaman hukum dinilai menjadi salah satu benteng untuk mencegah pelanggaran sekaligus menjaga kehormatan pribadi, keluarga, dan institusi TNI AD.

‎Pesan itu disampaikan dalam amanat Danrem yang dibacakan Kasilog Kasrem 064/MY Letkol Inf Suryanto dalam penyuluhan hukum bagi prajurit, PNS, dan Persit Korem 064/MY di Aula Baluwarti Makorem 064/MY, Kota Serang, Rabu, 19 Agustus 2026.

‎Sekitar 100 peserta mengikuti kegiatan yang menghadirkan Tim Penyuluh Hukum Kumdam III/Siliwangi tersebut.

‎Menurut Danrem, kesadaran hukum tidak cukup diwujudkan dengan sekadar mengetahui aturan. Kepatuhan harus tercermin dalam perilaku sehari-hari dan lahir dari kesadaran serta tanggung jawab pribadi.

‎“Hukum harus kita pahami sebelum kita bertindak. Kepatuhan harus tumbuh dari kesadaran dan tanggung jawab, bukan karena pengawasan atau rasa takut terhadap sanksi,” kata Daru dalam amanatnya.

‎Ia mengingatkan bahwa persoalan hukum dapat bermula dari perkara yang dianggap sepele. Kurang disiplin, emosi yang tidak terkendali, pergaulan, penggunaan media sosial, persoalan keluarga, hingga kelalaian saat berkendara dapat berujung pada persoalan hukum.

‎Karena itu, personel diminta mempertimbangkan setiap tindakan dan memahami konsekuensi dari keputusan yang diambil.

‎Korem 064/MY juga terus mengingatkan personel mengenai keselamatan berkendara melalui kampanye 5 PILAR Berkendaraan. Kampanye itu diarahkan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan potensi pelanggaran.

‎Penguatan materi hukum disampaikan Waka Kumdam III/Siliwangi Letkol Chk Wiharto Aris Susanto. Sejumlah persoalan yang dekat dengan kehidupan prajurit dan keluarga dibahas, antara lain penggunaan media sosial dan konsekuensi hukumnya, desersi, persoalan asusila, serta aspek hukum terkait kendaraan.

‎Wiharto mengingatkan pentingnya memahami hak dan kewajiban hukum. Jika menghadapi persoalan, personel diminta menempuh prosedur yang tepat agar masalah dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan tidak berkembang menjadi pelanggaran baru.

‎Penyuluhan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan formal. Korem 064/MY mendorong pemahaman hukum menjadi bagian dari disiplin dan karakter setiap personel dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *