Andra Soni Setujui Empat Raperda Inisiatif DPRD Banten

0
Andra Soni Setujui Empat Raperda Inisiatif DPRD Banten
Views: 3

SERANG, TirtaNews — Gubernur Banten Andra Soni menyetujui pembahasan empat rancangan peraturan daerah atau Raperda inisiatif DPRD Provinsi Banten. Regulasi tersebut menyasar perlindungan usaha kecil, perubahan badan hukum BUMD, pajak dan retribusi daerah, serta kewenangan pemerintah provinsi di sektor pertambangan mineral dan batubara.

‎Persetujuan itu disampaikan Andra Soni dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Selasa, 11 Agustus 2026. Ia meminta perangkat daerah segera terlibat dalam pembahasan agar regulasi tersebut dapat diterapkan setelah ditetapkan menjadi perda.

‎“Insya Allah, kami akan mengutus perangkat daerah untuk serius membahas ini dalam waktu yang tidak lama agar bisa langsung diimplementasikan,” kata Andra.

‎Empat Raperda tersebut meliputi Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil; Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum PT Banten Global Development menjadi PT Banten (Perseroda); Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

‎Andra menilai Raperda tentang usaha kecil relevan dengan kondisi ekonomi Banten. Menurut dia, usaha mikro dan kecil berperan dalam menyerap tenaga kerja serta menjaga aktivitas ekonomi daerah.

‎Ia mengatakan pemerintah daerah perlu hadir bukan hanya dalam pembinaan, tetapi juga membantu legalitas, pemberdayaan, dan pengembangan pelaku usaha.

‎“Usaha Kecil dan Mikro merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang terbukti paling tangguh dalam menjaga stabilitas ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal, serta menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Banten,” ujar Andra.

‎Menurut dia, jumlah UMKM di Banten termasuk yang terbesar secara nasional. Sektor tersebut juga menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

‎Adapun perubahan perda pajak dan retribusi daerah, kata Andra, diperlukan untuk menghadirkan aturan yang lebih adaptif dan memberikan kepastian hukum. Regulasi tersebut juga diharapkan mendukung kemudahan berusaha sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.

‎“Secara filosofis, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” katanya.

‎Sementara itu, perubahan nama dan bentuk hukum PT Banten Global Development menjadi PT Banten (Perseroda) diarahkan untuk memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah. Andra mengatakan BUMD harus dikelola secara profesional dan akuntabel serta mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan pendapatan asli daerah.

‎“Keberadaan BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki Provinsi Banten,” ujar dia.

‎Raperda lainnya menyangkut kewenangan pemerintah daerah di sektor pertambangan mineral dan batubara. Andra mengatakan sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan telah kembali kepada pemerintah provinsi.

‎Karena itu, menurut dia, Banten membutuhkan payung hukum baru setelah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 dicabut.

‎“Kehadiran payung hukum berupa Perda yang baru menjadi sangat krusial guna mengisi kekosongan regulasi di daerah,” kata Andra.

‎Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan persetujuan gubernur menjadi tahapan awal pembahasan empat Raperda tersebut. DPRD selanjutnya akan menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pandangan fraksi terhadap pendapat gubernur.

‎Setelah tahapan itu, DPRD akan membentuk panitia khusus untuk membahas masing-masing Raperda dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

‎“Tentu ini akan melibatkan partisipasi stakeholder khususnya terkait dengan empat Raperda,” ujar Fahmi. (Aep/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *