Sumsel for Bureaucratic Integrity Adukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPR ke MKD

PALEMBANG, TirtaNews – Lembaga pemantau tata kelola pemerintahan, Sumsel for Bureaucratic Integrity, berencana melaporkan seorang anggota DPR RI asal Sumatera Selatan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Rencana pelaporan dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat, menyusul temuan terkait dugaan penempatan aparat Satpol PP Kota Palembang di rumah pribadi anggota legislatif tersebut. (1/12/2025)
Direktur Sumsel for Bureaucratic Integrity, Milsani, M.Si, menyatakan bahwa dugaan tersebut mengindikasikan adanya praktik kekuasaan yang tidak semestinya.
“Aparat negara seharusnya bekerja untuk kepentingan publik, bukan melayani kepentingan pribadi pejabat. Jika informasi ini benar, itu jelas bentuk abuse of power,” ujar Milsani.
Ia menautkan dugaan tersebut pada teori korupsi Robert Klitgaard yang merumuskan korupsi sebagai kombinasi monopoli kewenangan, diskresi tanpa kontrol, dan lemahnya akuntabilitas.
“Indikator-indikator itu terlihat dalam dugaan penggunaan Satpol PP Kota Palembang. Minimnya pengawasan membuat integritas birokrasi terancam,” kata dia.
Sumsel for Bureaucratic Integrity mengklaim telah melakukan pemantauan sejak awal September 2025. Pemantauan mencakup aksi masyarakat di Kejati Sumatera Selatan, diskusi publik bertema “Menolak Arogansi Penguasa”, pemantauan lanjutan pada Oktober, hingga kehadiran mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Palembang, di mana dugaan penempatan Satpol PP di rumah pribadi pejabat tersebut ikut mengemuka.
“Rangkaian proses itu menunjukkan bahwa dugaan ini bukan klaim sepihak, melainkan berdasarkan observasi lapangan dan data yang dapat diverifikasi,” kata Milsani.
Milsani menegaskan bahwa langkah pelaporan ke MKD tidak dipicu kepentingan politik.
“Tujuan kami memastikan pejabat publik bertindak sesuai etika. Tidak ada yang kebal dari pertanggungjawaban,” ujarnya.
“Kami berharap MKD menangani laporan ini secara profesional dan terbuka agar publik melihat bahwa etika jabatan tetap dijunjung.”
Sumsel for Bureaucratic Integrity tengah menyusun laporan resmi yang memuat dugaan pelanggaran kode etik DPR, termasuk larangan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, larangan benturan kepentingan, serta kewajiban menjaga kehormatan lembaga.
“Ini bagian dari komitmen kami mengawal integritas birokrasi dan memastikan tidak ada pejabat publik memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan privat,” kata Milsani menutup pernyataan. (BR/Red)
