Peredaran Obat Keras di Tangsel Kian Marak, Diduga Dibekingi Oknum Aparat

0
Peredaran Obat Keras di Tangsel Kian Marak, Diduga Dibekingi Oknum Aparat
Views: 108

TANGERANG, TirtaNews — Peredaran obat keras daftar G seperti Eximer dan Tramadol kian mengkhawatirkan di wilayah Kota Tangerang Selatan. Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan warga yang khawatir akan dampaknya terhadap generasi muda dan kesehatan masyarakat.

Warga menilai aparat penegak hukum seolah tutup mata terhadap maraknya peredaran obat tersebut. Di sejumlah titik, obat keras diduga dijual bebas tanpa pengawasan, bahkan menjangkau anak-anak muda.

“Kami melihat sendiri bagaimana obat-obatan ini dijual secara terbuka di lingkungan kami. Jika polisi tidak segera bertindak, kepada siapa lagi kami harus meminta perlindungan?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, kemarin.

Sejumlah aktivis di Banten mendesak kepolisian bertindak tegas menindak para pelaku, termasuk mereka yang diduga menjadi koordinator lapangan. Salah satu nama yang disebut dalam jaringan tersebut adalah Raja, yang diduga berperan membantu peredaran obat keras di wilayah Provinsi Banten.

Aktivis mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun tangan langsung untuk membongkar jaringan pengedar obat keras di kawasan Tangerang Raya dan Banten.

“Jangan sampai generasi muda kita rusak karena kelalaian aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan ini. Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji,” ujar seorang aktivis yang meminta aparat segera bertindak.

Sementara itu, Raja dan beberapa orang yang disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan pengedar, hingga kini belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan TirtaNews tidak mendapat jawaban.

Ancaman Hukuman Berat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tenaga kefarmasian yang menjual obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 197, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Selain itu, pengedar obat keras seperti Tramadol tanpa resep dokter juga dapat dikenai Pasal 98 ayat (2) dan (3), dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat untuk menghentikan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan tersebut. (David/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *