Janji Palsu KIP Kuliah di UNIBA, Furtasan Ali Yusuf Terseret Dugaan Pungli

0
Janji Palsu KIP Kuliah di UNIBA, Furtasan Ali Yusuf Terseret Dugaan Pungli
Views: 40

SERANG, TirtaNews – Program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali menuai sorotan. Kali ini, Universitas Bina Bangsa (UNIBA) di Serang, Banten, terseret dalam dugaan penyimpangan penyaluran bantuan pendidikan tersebut. Nama Pembina Yayasan UNIBA, Furtasan Ali Yusuf, yang juga anggota DPR RI Dapil Banten II, turut disebut dalam pusaran persoalan.

KIP Kuliah merupakan program pemerintah untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan tinggi. UNIBA diketahui menjadi salah satu perguruan tinggi yang membuka jalur khusus penerima KIP, baik reguler maupun aspirasi. Namun dalam praktiknya, implementasi program ini diwarnai masalah serius.

Kasus terbaru bermula dari laporan salah satu mahasiswa penerima KIP kepada Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten. Mahasiswa yang enggan disebutkan namanya itu mengaku mengalami pemotongan dana sebesar Rp800 ribu yang disebut sebagai “uang terima kasih”. Ia bahkan diiming-imingi nilai IPK akan “diamankan” jika tidak mempersoalkan hal tersebut.

“Saudara dari kader kami menyampaikan laporan ini. Yang paling kami sesalkan adalah dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kampus, yang identitasnya sudah kami kantongi,” kata Arwan, Presidium Forwatu Banten, saat dikonfirmasi, Senin (7/7). “Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini melalui rapat terbatas dan dalam waktu dekat menggelar aksi di depan kampus Universitas Bina Bangsa.”

Dugaan praktik pungli ini bukan yang pertama terjadi di UNIBA. Pada 2023, tercatat 160 mahasiswa penerima KIP di kampus tersebut juga mengalami hal serupa. Namun, tidak ada penyelesaian yang tuntas dari pihak kampus.

Nama Furtasan Ali Yusuf kembali disorot karena jabatannya sebagai Pembina Yayasan UNIBA. Meskipun belum ada bukti keterlibatan langsung, posisinya dianggap bertanggung jawab atas tata kelola dan pengawasan program pendidikan di bawah naungan yayasan tersebut.

“Pemungutan liar dalam penyaluran KIP bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah negara dan harapan mahasiswa,” ujar Arwan. “Furtasan harus bertanggung jawab sebagai pembina dan wakil rakyat. Kalau tidak segera dibenahi, kemarahan publik bisa meluas ke sektor lain.”

Arwan juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mulai dari ormas, LSM, hingga tokoh pendidikan, untuk bersama-sama mengawasi jalannya program KIP. Ia menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Serang jika tidak ada langkah konkret dari pihak kampus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Bina Bangsa belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan pungutan liar dan keterlibatan pembina yayasan dalam pengelolaan KIP yang tidak transparan. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *