Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pengedar Pil Koplo di Kota Serang

0
Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pengedar Pil Koplo di Kota Serang
Views: 17

SERANG, TirtaNews — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membekuk seorang pengedar pil koplo di wilayah Kota Serang. Pelaku ditangkap dalam operasi pengungkapan peredaran obat terlarang tanpa izin edar yang meresahkan masyarakat, Selasa malam, 28 Mei 2025.

Kepala Satresnarkoba Polres Serang, AKP Dedi Mirza, mengatakan bahwa pelaku berinisial RS (26), warga Kecamatan Cipocok Jaya, ditangkap saat hendak bertransaksi di sebuah gang sempit di Kelurahan Serang. Dari tangan tersangka, petugas menyita ratusan butir pil berlogo “Y” yang diduga jenis hexymer serta sejumlah uang hasil penjualan.

“Pelaku mengaku sudah enam bulan mengedarkan pil koplo, dengan sasaran utama remaja dan pelajar,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu, 29 Mei 2025.

Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Selain barang bukti berupa 520 butir pil hexymer, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pengedarnya,” ujar Dedi.

RS kini ditahan di Polres Serang dan dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika atau obat-obatan terlarang. “Kami tidak akan mentoleransi pengedar yang menyasar generasi muda,” ujar Dedi. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *