Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Polres Serang Bertindak Cepat

SERANG, TirtaNews — Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menangkap seorang pria berinisial US (45), warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang merupakan penyandang disabilitas rungu dan wicara. Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu empat jam setelah keluarga korban melapor ke polisi.
“Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 04.00 pagi, hanya beberapa jam setelah laporan masuk,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam keterangannya, Kamis, 29 Mei 2025.
Menurut Condro, peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025, ketika korban yang berusia 20 tahun sedang duduk sendiri di ruang tamu. Saat itu, tersangka yang merupakan ayah tirinya datang menghampiri, merebut ponsel korban, lalu melakukan tindakan asusila.
“Pelaku mematikan handphone korban, menyandarkan tubuh korban ke tembok, lalu menciumi dan meraba bagian-bagian tubuh korban,” ujar Condro. “Korban diancam akan dibunuh jika berani melapor.”
Namun ancaman itu tak menyurutkan keberanian korban. Ia memilih melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya yang tinggal di lingkungan yang sama. Sang bibi lalu menyampaikan pengaduan kepada ibu korban, dan keluarga segera melaporkan ke Mapolres Serang.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menambahkan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. “Motif pelaku didorong oleh hawa nafsu. Ia tergoda oleh penampilan korban yang menurutnya cantik dan menarik,” ujarnya.
US kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (Az/Red)