Dua Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut di Serang

KOTA SERANG, TirtaNews — Dua oknum prajurit TNI, Pratu MI dan Pratu MS, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Fahrul Abdilah (29), warga Lontar Baru, Kota Serang. Keduanya kini ditahan di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) 034 Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Korem (Danrem) 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 18 April 2025. “Sejak tanggal 18 April kemarin, keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Saat ini sedang diperiksa secara mendalam,” ujar Andrian di Markas Korem, Selasa, 22 April 2025.
Menurut Andrian, olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, serta sebuah kontrakan di Kecamatan Cipocok Jaya. Pihaknya memeriksa sembilan saksi di TKP pertama dan lima saksi di lokasi kedua.
“Atas nama Korem 064, saya menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang diduga melibatkan dua oknum prajurit kami. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara cepat dan transparan,” kata Andrian.
Peristiwa bermula pada Selasa dini hari, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, saat Pratu MI dan Pratu MS menghadiri takziah anak seorang anggota TNI. Seusai acara, mereka mengonsumsi minuman keras dan berjalan ke Alun-Alun Kota Serang. Cekcok ringan dipicu oleh saling ejek di depan Bank Banten.
Dari situ, rombongan kemudian menuju sebuah tempat hiburan malam, lalu ke kontrakan 27 di Kecamatan Cipocok Jaya. Di lokasi kedua itulah kembali terjadi keributan yang berujung pengeroyokan terhadap Fahrul.
“Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan narkoba. Siapa pun prajurit yang terbukti bersalah, akan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andrian.
Nana, ayah korban, meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya. “Saya sangat sedih kehilangan anak. Nyawa anak saya tidak bisa diganti apa pun. Saya berharap keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Menurut keterangan saksi, Fahrul saat itu tengah nongkrong bersama teman-temannya di Alun-Alun Kota Serang. Saat seorang temannya dikejar empat orang, Fahrul berusaha melerai namun justru dikeroyok. Para pelaku disebut-sebut membawa senjata api.
Fahrul sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 18 April 2025, dan telah dimakamkan di tempat pemakaman umum dekat rumah keluarganya di Kampung Sajira, Kabupaten Lebak.
Hingga kini, penyelidikan terhadap keterlibatan pelaku lain masih berlangsung. Danrem memastikan seluruh proses akan dilakukan secara terbuka. “Kami tidak akan menutup-nutupi. TNI akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum,” kata Andrian. (Az/Red)