Tim Andika Diduga Kampanye Terselubung di PSU Serang, Mahasiswa Protes

0
Tim Andika Diduga Kampanye Terselubung di PSU Serang, Mahasiswa Protes
Views: 52

SERANG, TirtaNews – Forum Mahasiswa Anti Tertindas Provinsi Banten menyoroti kegiatan sosialisasi yang dilakukan tim Andika Hazrumy menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang. Mereka menilai ada indikasi pelanggaran aturan PSU yang seharusnya bebas dari kegiatan kampanye.

Ketua Umum Forum Mahasiswa Anti Tertindas Banten, Saepul Arifin, mengkritik keras agenda buka puasa bersama yang digelar tim Andika di Hotel Horison Ultima. Menurutnya, kegiatan yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi justru disalahgunakan untuk kepentingan politik.

“Bulan Ramadan identik dengan buka puasa bersama belum lama ini, tetapi tim Andika Hazrumy memanfaatkannya sebagai ajang pembentukan tim parade dan tim sukses untuk pemenangannya,” ujar Saepul. Kamis (20/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa dalam PSU, aturan melarang kontestan beserta timnya melakukan kampanye dalam bentuk apa pun. Namun, dalam acara tersebut, tim Andika diduga secara terang-terangan mengarahkan peserta untuk memilih dan memenangkan calon mereka.

“Tindakan ini jelas mencederai aturan PSU Kabupaten Serang. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi yang jujur dan adil,” tambahnya.

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dalam PSU, calon dan tim suksesnya tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.

Selain itu, PKPU Nomor 8 Tahun 2018 juga mengatur bahwa dalam hal terjadi PSU, KPU hanya mengatur tahapan pemungutan dan penghitungan suara ulang tanpa ada tahapan kampanye ulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Andika Hazrumy maupun penyelenggara PSU belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, Forum Mahasiswa Anti Tertindas mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *