Polda Banten Musnahkan Ribuan Botol Miras dalam Operasi Pekat Maung 2025

SERANG, TirtaNews – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam rangka Operasi Pekat Maung 2025. Kegiatan yang berlangsung di Mapolda Banten pada Kamis (20/3/2025) ini merupakan langkah strategis dalam menekan peredaran miras ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi minuman beralkohol.
Pemusnahan miras dipimpin oleh KSPolda Banten dan disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Banten serta Gubernur Banten. Kehadiran berbagai pihak dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam mengatasi peredaran miras ilegal di wilayah Banten.
Dalam aksi tersebut, ribuan botol miras dihancurkan menggunakan alat berat. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan aparat dalam menghilangkan barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Operasi Pekat Maung 2025 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri. Polda Banten menegaskan akan terus melakukan razia terhadap peredaran miras ilegal guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat.
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih memperjualbelikan miras ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari konsumsi miras,” ujar perwakilan Polda Banten dalam acara tersebut.
Pemusnahan miras ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Provinsi Banten. (Maryono/Red)