Dugaan Anggaran Fiktif Rp1,2 Triliun dalam APBD Banten 2025, Berisiko Gagal Bayar

SERANG, TirtaNews – Postur pendapatan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten 2025 sebesar Rp11,8 triliun diduga mengandung anggaran fiktif. Temuan ini mencuat dalam diskusi Bedah APBD Provinsi Banten yang digelar Ma’had Kolektif di Mandalika Coffee pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam diskusi itu, pegiat Pattiro Banten, Bella Rusmiyanti, mengungkap adanya lonjakan tajam pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang naik 1.486,20% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada APBD 2024, pos tersebut tercatat sebesar Rp109,8 miliar, namun pada 2025 melonjak menjadi Rp1,7 triliun.
Ketidaksesuaian dengan Regulasi
Menurut Bella, lonjakan ini tidak hanya mengkhawatirkan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan. Ia menyoroti ketidaksesuaian angka tersebut dengan Surat Keputusan (SK) DPRD Banten serta Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam SK DPRD, lain-lain PAD yang sah hanya ditetapkan Rp174 miliar. Namun dalam APBD 2025, jumlahnya naik hampir 10 kali lipat. Padahal, SE Mendagri hanya mengizinkan perubahan pada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bukan pos lain-lain PAD. Ini jelas menyalahi aturan,” ujar Bella.
Bella juga memperingatkan bahwa manipulasi anggaran ini dapat berdampak serius, termasuk risiko gagal bayar pada proyek-proyek pembangunan yang sudah direncanakan Pemprov Banten.
“Kita sudah melihat contoh di Cilegon, jangan sampai hal yang sama terjadi di Pemprov Banten dengan kepemimpinan gubernur yang baru,” tambahnya.
Alasan Perubahan Pos Anggaran
Menanggapi temuan ini, Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Ahmad Rasudin, mengakui adanya pergeseran anggaran dari pos pendapatan pajak ke lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Perubahan ini, menurut Ahmad, terjadi karena pada 30 Desember 2024 keluar aturan yang melarang kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Padahal, sebelumnya Pemprov Banten telah menganggarkan kenaikan PKB sebesar 10-12%, dengan target tambahan pendapatan Rp1,2 triliun.
“Aturan itu keluar di akhir tahun, sementara penarikan PKB sudah harus dimulai pada 2 Januari 2025. Kami tidak sempat melakukan perubahan APBD, sehingga pendapatan Rp1,2 triliun itu dipindahkan ke pos lain-lain PAD yang sah, meskipun faktanya anggaran tersebut tidak akan terealisasi,” jelas Ahmad.
Strategi atau Manipulasi?
Ahmad menepis anggapan bahwa pihaknya sengaja mencantumkan anggaran fiktif. Ia mengklaim bahwa pemindahan pos anggaran ini adalah langkah strategis untuk menghindari gangguan dalam perubahan APBD pada triwulan keempat.
“Posisinya hanya dua hari sebelum tahun anggaran berjalan, tidak mungkin kami bisa menyusun ulang secara menyeluruh. Makanya kami tempatkan dulu di pos lain-lain PAD agar bisa diperbaiki pada triwulan berikutnya,” ujarnya.
Namun, penjelasan ini tidak serta-merta meredakan kekhawatiran para pegiat anggaran. Dengan angka yang tidak realistis dan berisiko menimbulkan gagal bayar, transparansi dalam pengelolaan APBD Banten 2025 kini menjadi sorotan publik. (Az/Red)