Aksi Massa di Kejari Serang, Keluarga Korban Pengeroyokan Tuntut Penahanan Tersangka
SERANG, TirtaNews – Ratusan warga, termasuk keluarga korban pengeroyokan di Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (2/12). Massa menuntut agar lima tersangka pengeroyokan segera ditahan kembali setelah sebelumnya dilepaskan dengan status tahanan kota.
Kelima tersangka, yakni TM, NR, MRr, APR, dan UV, telah dijerat pasal 170, 351, serta Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951. Namun, kebijakan Kejari yang tidak menahan mereka menuai protes keras dari korban dan warga.
Korban Tuntut Keadilan
Edi Mulyadi, korban pengeroyokan, dalam orasinya menyampaikan ketidakpuasannya terhadap keputusan Kejari. “Kami tidak paham mekanisme hukum yang diterapkan oleh Kejari. Mengapa lima tersangka dibebaskan? Apa yang sebenarnya terjadi?” ucap Edi dengan nada kesal.
Ia juga mengungkapkan adanya intimidasi dari pihak tersangka. “Ada salah satu keluarga tersangka yang disinyalir merupakan anggota DPRD Banten dari Partai Nasdem dan oknum anggota Polri dari Polres Lebak. Kami bahkan sempat diancam akan ditembak,” katanya.
Selain itu, Edi mengaku pernah menerima tawaran damai senilai Rp30 juta dari pihak tersangka, yang ia tolak.
Respons Kejari Serang
Di tengah aksi, perwakilan massa diterima oleh Kasi Pidum Purkon Rohiyat, S.H., M.H., Kasi Intel M. Ichsan, S.H., M.H., dan Fitra, S.H. Mereka menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang dan kini berada di bawah kewenangan pengadilan.
“Kami memiliki pertimbangan hukum sesuai undang-undang. Dua tersangka diberikan tahanan kota karena salah satunya sedang sakit, berdasarkan surat keterangan dokter. Sedangkan lainnya mendapatkan penangguhan penahanan yang dijamin oleh pihak keluarga,” ujar M. Ichsan.
Ia menegaskan bahwa meski status penahanan tersangka berubah, proses hukum tetap berjalan. Sidang pertama kasus ini dijadwalkan pada Kamis mendatang. “Kami mengajak semua pihak untuk mengawal proses persidangan di pengadilan,” imbuhnya.
Aksi Desak Kejari Tegakkan Hukum
Dalam aksinya, massa menuntut agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Mereka mendesak Kejari untuk memastikan para tersangka dipenjara dan menegakkan keadilan tanpa diskriminasi.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan ada istilah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” seru salah satu orator.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan pihak-pihak yang disinyalir memiliki pengaruh. Warga berharap persidangan dapat berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.(Hen/Red)