Kendaraan Dinas Desa Pagedangan Ilir Digunakan untuk Kampanye, Diduga Langgar Netralitas Pilkada Tangerang

0
Kendaraan Dinas Desa Pagedangan Ilir Digunakan untuk Kampanye, Diduga Langgar Netralitas Pilkada Tangerang
Views: 90

TANGERANG, TirtaNews – Sebuah kendaraan dinas dengan plat merah terlihat digunakan untuk memasang spanduk salah satu pasangan calon Bupati Tangerang, Maesyal-Intan pada Sabtu (14/9/2024). Dalam video berdurasi 36 detik yang diabadikan oleh warga, kendaraan tersebut tampak keliling memasang alat peraga kampanye (APK), yang menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Penggunaan kendaraan dinas, yang notabene adalah fasilitas negara untuk pelayanan masyarakat, untuk keperluan kampanye politik dinilai melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan aturan, ASN dilarang memihak atau terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye.

“Tindakan ini mencerminkan ketidaknetralan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” ujar salah satu pengamat yang tidak ingin disebutkan namanya. ASN sebagai pelayan publik diharapkan menjalankan tugas secara objektif dan bebas dari intervensi politik, sesuai dengan prinsip-prinsip netralitas yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kampanye bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik ASN. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka, tergantung tingkat pelanggarannya.

Dengan bukti video yang menunjukkan pelanggaran ini, warga berharap Panwaslu Kecamatan Kronjo dan Bawaslu Kabupaten Tangerang segera menindaklanjuti temuan tersebut. Insiden ini terjadi di depan sebuah Alfamart di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dan menjadi sorotan publik sebagai bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam kontestasi politik lokal.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas dan profesionalisme ASN dalam menghadapi Pilkada 2024. Masyarakat mengharapkan penegakan hukum yang tegas terhadap penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, demi menjaga kualitas demokrasi yang bebas dari intervensi kekuasaan. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *