Kajati Banten Berikan Informasi Hukum Dalam Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Tahun 2024
SERANG, TirtaNews – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH.MH hadir menjadi narasumber dalam acara Peningkatan Kapasitas Bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua BPD se-Provinsi Banten Tahun 2024 dengan tema “Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa” yang bertempat di Hotel Grand Horison Serpong Kota Tangerang, Senin (05/08/2024).
Hadir dalam acara Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, M.Sc., Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH., MH., Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Kapolda Banten Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto yang diwakilkan, Inspektorat Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara, S.Sos., DPMPD Provinsi Banten Dr. Dra. Hj. Siti Ma’ani Nina, M., Ketua APDESI Provinsi Banten Uhadi, SH. Ketua Umum DPP Desa Bersatu Muh. Asri Anas serta Acara tersebut diikuti oleh 1200 peserta Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Provinsi Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH.MH sebagai narasumber menyampaikan mengenai “Jaksa Jaga Desa Mewujudkan Pemerintahan Desa Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme” berkaitan dengan hal tersebut, tupoksi Kejaksaan di Bidang Intelijen berdasarkan Perja Nomor : 006/A/JA/07/2017 yaitu 1) Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan; 2) Pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan system pembukuan, pengawasan media komunikasi; 3) Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama; 4) Ketahanan budaya; 5) Pemberdayaan masyarakat desa; 6) Pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat; dan 7) pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketentraman umum serta pembinaan masyarakat taat hukum.
Dalam program Jaksa Jaga Desa melalui pemberdayaan masyarakat perlu dilakukannya Pengawalan, Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat desa, Sasaran penerima BLT-DD ini ditujukan untuk keluarga miskin Non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang meliputi kehilangan mata pencarian, belum terdata, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
“Program Jaksa Jaga Desa memberikan pendampingan, pengawalan dan pengoptimalan pengelolaan dana desa, serta meminimalisasi permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” ungkap Kajati Banten.
Program ini diharapkan sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi aktif Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum kepada para kepala desa beserta perangkat desa agar memahami penggunaan keuangan desa yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang–undangan, sehingga tidak terjerumus dalam masalah tindak pidana korupsi.
Kajati Banten menghimbau kepada seluruh kepala desa maupun perangkat desa yang hadir untuk “Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Agar Terwujud Pemerintahan Desa yang Bersih Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.”
(Az/Red)