25 Ton Beras Diduga Hasil Oplosan Beras Bulog, Digrebek Satreskrim Polres Serang

0
25 Ton Beras Diduga Hasil Oplosan Beras Bulog, Digrebek Satreskrim Polres Serang
Views: 88

Serang, TirtaNews – Diduga melakukan pengoplosan dan pengemasan beras Bulog di lokasi pabrik penggilingan padi di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, SK (56) kini diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Serang dan Polsek Carenang.

Dalam penggerebekan pada Minggu, 3 Februari 2024, petugas mengamankan 25 ton beras, 5 ton beras yang sudah dioplos, ribuan karung kosong serta tiga unit kendaraan untuk sarana pengangkut.

“Pengoplosan beras ini sudah berlangsung sejak 2019. Dari keterangan yang kami dapat, sejak Desember 2023, pelaku sudah mengedarkan beras oplosan kepada masyarakat sebanyak 270 ton,” ujar Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko saat konferensi pres pada Kamis, 7 Maret 2024.

Candra menjelaskan terbongkarnya dugaan tindak pidana persaingan curang dan perlindungan konsumen dengan modus mengoplos dan repacking beras, setelah Tim Unit Tipidter dan Polsek Carenang menyelidiki pabrik penggilingan padi yang juga merupakan gudang penyimpanan beras.

Menurutnya, setelah memastikan bahwa lokasi tersebut adalah tempat pengoplosan beras, dirinya melakukan penyamaran sebagai bandar beras yang mengaku sedang mencari beras dan langsung melakukan penindakan.

“Hasil penggerebekan diketahui ada dugaan persaingan curang dengan modus pengoplosan beras,” terang Candra yang akrab disapa Condro tersebut.

Ia mengatakan, modus yang dilakukan yaitu mereka mengoplos beras Bulog berjenis premium dengan beras tak layak konsumsi yang sudah bleaching atau dicuci dan diberi pengharum menggunakan vanili. Setelah dioplos, beras dikemas ulang menggunakan kemasan merk Ramos.

“Jadi modus operandinya membleaching beras tidak layak konsumsi dan memberi pewangi menggunakan vanili. Setelah itu, beras tidak layak konsumsi tersebut dioplos dengan beras Bulog,” terangnya.

“Kasus dugaan pengoplosan beras itu masih kita dalami, termasuk dari mana beras tidak layak konsumsi didapat dan kemana mereka mengedarkannya,” ucapnya menambahkan.

Candra melanjutkan, pihaknya telah mengamankan lima orang dalam kasus tersebut. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan SK selaku pemilik pabrik penggilingan padi dan beras sebagai tersangka.

“Ada beberapa orang yang kami amankan dalam penggerebegan namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” tutur mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

Dalam perkara ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit light truck truk, satu unit kendaraan losbak, 25 ton beras Bulog, 5 ton beras yang sudah dioplos, mesin jahit karung kemasan, dan tiga kendaraan sebagai sarana angkutan.

“Dengan adanya kejadian ini para pelaku nanti akan disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, Candra mengingatkan jajarannya tidak rem dan terus mengusut keterlibatan berbagai pihak pada kasus tersebut. Ia juga menduga masih ada praktik curang serupa di Kabupaten Serang.

“Kapolda Banten telah menyampaikan kepada kami agar melakukan tindakan tegas, siapa yang terlibat maupun yang bertanggung jawab harus diproses,” tegasnya. (Hms/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *