Warga Desa Bodi Menolak PETI Ilegal Milik PT. Rafe Mandiri Perkasa, Mapolres Buol Akhirnya di Demo Warga

0
Warga Desa Bodi Menolak PETI Ilegal Milik PT. Rafe Mandiri Perkasa, Mapolres Buol Akhirnya di Demo Warga
Views: 107

Tirtanews.co.id, Buol, Sulawesi Tengah – Markas Polisi Resort (Mapolres) Buol, di demo ratusan warga Desa Bodi Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tambang Menggugat (AMTM) Kabupaten Buol tersebut, menuntut Kapolres Buol menindak tegas oknum aparat yang membekingi kegiatan di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) milik PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP).

Selain itu, warga mendesak Kapolres untuk menutup, menangkap dan memeriksa pemilik perusahaan ilegal dan konco- konconya yang beroperasi di Sungai Bodi Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat.

Kami mendesak kepada Kapolda Sulteng untuk segera memberikan perintah tegas terhadap Kapolres Buol untuk menutup kegiatan ilegal mining tersebut, segera tangkap dan periksa Herianto selaku pemilik perusahan, domisili Banten dan oknum-oknum Polres yang terlibat dalam tambang ilegal tersebut,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) aksi AMTM Hardi Efendy dalam orasinya, Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut Hardi menegaskan, jika pemerintah dan pihak yang berwenang tidak mengindahkan atau tidak sanggup menutup, lanjut dia, maka masyarakat Desa Bodi akan beraksi untuk menutup. Lihat ancaman pengrusakan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan para penambang ilegal (Peti), kata Hardi, sangat rawan menimbulkan bencana alam seperti erosi, banjir bandang dan pencemaran ruang hidup manusia. “Serta makluk hidup di wilayah terdampak limbah beracun akibat zat kimia yang digunakan para pelaku illegal mining,” tegasnya.

Mereka para pelaku PETI menggunakan alat berat Excavator untuk mengeruk Sungai untuk menggali material yang mengandung logam emas. “Dan mereka juga diduga kuat menggunakan zat kimia seperti Sianida (CN), Mercury (Hg) dan Kapur Tohor (HS) yang mencemari lingkungan dan mengancam habitat di sekitarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut Ia menegaskan, aktivitas PT. RMP  bukan hanya melanggar Undang-Undang Pertambangan Minerba, tetapi juga melanggar Pasal 89 Ayat (1) junto Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. “PT. RMP juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana,” papar Hardi.

Sementara itu, Wakil Koordinator Lapangan (Wakorlap) Andi L dalam orasinya menyayangkan sikap jajaran Polres Buol yang terkesan melakukan pembiaran dan tidak menindak tegas para pelaku illegal mining di Sungai Bodi. Padahal, kegiatan PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP) adalah pelanggaran hukum, polisi jangan diam dan tutup mata.

Kami sangat menyangkan sikap jajaran Polres Buol yang terkesan melakukan pembiaran terhadap para pelaku tambang emas ilegal di Sungai Bodi. Kenapa polisi diam dan tutup mata melihat pelanggaran hukum tersebut,” ujar Andi L.

Aktivitas PT. RMP tersebut telah menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air sehingga berdampak kepada kesehatan masyarakat maupun hewan ternak yang memanfaatkan air sungai. Ada ratusan orang, ratusan hewan ternak dan lahan pertanian serta tambak produktif yang memanfaatkan air dari aliran sungai tersebut.

Bayangkan saja jika sungai tersebut tercemar limbah akibat ulah investor jahat yang mengeruk kekayaan alam demi memperkaya pribadi mereka. Ini sungguh tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Bahkan warga masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi sudah rasakan dampak pencemaran lingkungan terkait keberadaan tambang ilegal tersebut,” ujar Andi.

Selang beberapa waktu menggelar orasi, akhirnya massa aksi di terima Wakapolres Buol Kompol Johnny Bolang, S.Sos., M.H di ruang kerjanya didampingi Kabag Ops AKP Dewa Nyoman Sujendra dan Kasi Propam Ipda Daliyanto. Dalam pertemuan itu, Wakapolres mengatakan, setelah mendengar tuntutan para pendemo, pihaknya segera berupaya untuk mewujudkan harapan masyarakat Desa Bodi.

Saya berjanji akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku PETI di Sungai Bodi dan menghentikan aktivitas PETI tersebut. Namun, karena saat ini Kapolres lagi ada kegiatan di Polda Sulteng, tentunya apa yang menjadi tuntutan massa aksi akan kami sampaikan kepada pimpinan,” janji Wakapolres Buol kepada massa aksi.

Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, dirinya akan menyampaikan dan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada Kapolres terkait sejumlah permintaan yang disampaikan para massa aksi pendemo. “Semoga, hasil koordinasi yang dihasilkan nantinya bisa menjawab sejumlah orasi yang dilontarkan masyarakat dalam aksi demo serta akan memproses hukum siapa saja yang terlibat didalamnya,” tegas Kompol Jhonny Bolang. (Tim/01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *