CV. Abel Putra Mahkota Diduga Kangkangi K3 Pekerja Tidak Gunakan APD Kerjakan PSU Permukiman di Pagelaran

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – CV. Abel Putra Mahkota, selaku pelaksana pekerjaan pelaksanaan kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Provinsi Banten, diduga melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pasalnya, para pekerja di pekerjaan Paving Block yang berlokasi di Kampung Bojong Kondang Desa Sukarame Kabupaten Pandeglang, Banten, ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Menurut pekerja yang menelan anggaran sebesar Rp. 186.820.000 tersebut, mengaku tidak dibekali oleh pelaksana Alat Pelindung Diri. “Tidak ada itu, hanya disuruh kerja saja, gak disuruh pake apa apa,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebut namanya ketika dikonfirmasi, Rabu (08/11/2023).
Dihubungi terpisah, Sekretaris Desa Sukadme, Teten, ketika dihubungi melalui telephone selularnya mengatakan, pekerjaan tersebut dilaksanakan belum lama ini. “Tapi kalau tidak salah susah mau beres,” katanya.
Seperti yang diketahui, penyedia jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang pekerjaan, wajib melengkapi RK3K dengan rencana K3 kontruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan. Artinya, sebagaimana yang termaktub dalam Permen PU Nomor 05 tahun 2014, semestinya dalam pelaksanaan dilapangan dapat dijadikan acuan kerja oleh para penyedia jasa dan pengguna jasa kontruksi bukan malah sebaliknya tidak sesuai standar operasional pekerjaan.
Selain itu juga, perlu diketahui bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3 yang merupakan implementasi Permenakertras No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) dapat di kenakan sanksi dengan ancaman kurungan 3 Bulan penjara dan juga di tegaskan Pasal 6 (ayat 1) Permenakertras, pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui pelaksana kegiatan tersebut dan belum terkonfirmasi mengapa pada pelaksanaannya, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). (Ri3z/01).