Menyikapi Dugaan Penipuan Proyek Laptop Oleh Oknum di BPBD Banten
Oleh : Nana Suryana,
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten
Serang, TirtaNews – Penipuan proyek laptop oleh AAS tak ada kaitannya dengan Lembaga BPBD. Perbuatannya bersifat individu.
Penipuan proyek laptop ini terjadi karena pelaku memanfaatkan legalitas lembaga secara ilegal dan ketidakhati-hatian korban dalam menelaah legalitas tersebut dengan dokumen penting lainnya. Menjadi Pelajaran mahal bagi semua pihak.
Perbuatan penipuan bisa dilakukan oleh siapapun dan dapat terjadi dimanapun. Tak ada yang menyangka hal ini bakal terjadi di BPBD Banten, Pemerintah Provinsi Banten tidak mengalokasikan anggaran pengadaan laptop pada DPA Murni BPBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023. Dalam dokumen RKBMD Tahun anggaran 2023 juga tidak terdapat kebutuhan laptop.
Pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2023 juga tidak terdapat rencana pengadaan laptop. Seharusnya penandatangan kontrak kerja dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Kepala Pelaksana BPBD. Bukan oleh AAS sebagai Kepala Bidang.
Dugaan lainnya adalah adanya kerjasama terorganisir antara Sdr. R, Sdr. W, Sdr. EP dan Sdr. D dengan AAS. Tindakan AAS selaku Pejabat Eselon III di BPBD Provinsi Banten yang telah menerbitkan SPK palsu pengadaan laptop senilai milyaran rupiah merupakan tindakan melawan hukum yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi dan tindak pidana penipuan – di luar tanggungjawab Pemerintah Provinsi Banten.
Penipuan proyek laptop oleh AAS adalah musibah yang bukan saja merugikan pengusaha tetapi juga mencoreng integritas Pemprov Banten. Penipuan adalah tindak kejahatan yang tidak boleh dilindungi. Tidak boleh pula dibiaskan menjadi seolah-olah ada “keterlibatan” Lembaga di dalamnya. Berbagai judul pemberitaan dengan diksi “proyek laptop fiktif” adalah tidak tepat dan merugikan secara kelembagaan. Kata fiktif pada pengadaan proyek laptop di BPBD mengesankan keterlibatan AAS sebagai representasi Lembaga BPBD. Padahal tidak.
Menindaklanjuti kasus penipuan yang dilakukan oleh AAS, pihak Inspektorat mengeluarkan rekomendasi kepada Pj. Gubernur Banten agar memberikan hukuman disiplin kepada AAS sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada pihak yang dirugikan agar melaporkan dan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera ditindaklanjuti.
Atas dasar rekomendasi tersebut Pj. Gubernur Banten mengajukan usulan pemberhentian AAS sebagai ASN ke BKN, dan saat ini AAS sendiri sudah di nonjobkan tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Eselon III, hanya staf biasa.
Perlu diapresiasi dalam kerangka menindaklanjuti persoalan ini, Pemprov Banten telah bergerak cepat menindaklanjuti adanya laporan surat perintah kerja yang diduga asli (berkop surat BPBD) tapi palsu (karena tidak ada dasar dokumen pembiayaannya).
Demikian pula perlu diapresiasi kepada inspektorat dan BKD yang telah melakukan pemeriksaan kedisiplinan terhadap AAS. Ketegasan PJ Gubernur dalam kasus ini telah pula mendukung penyelesaian kasus penipuan oleh AAS berjalan cepat dan optimal. Tanggungjawab BPBD secara kelembagaan adalah melakukan proses evaluasi secara internal atas tindak penipuan yang dilakukan oleh AAS. Semoga hal seperti ini tidak terulang lagi. Terima kasih.(Az/Red)