Soal MTsN 4 Pandeglang Akan Layangkan Surat Audiensi, AMMUK: Kakanwil Kemenag Harusnya Jangan Bungkam

0
Soal MTsN 4 Pandeglang Akan Layangkan Surat Audiensi, AMMUK: Kakanwil Kemenag Harusnya Jangan Bungkam
Views: 151

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMUK) Kabupaten Pandeglang, mengaku akan melayangkan surat Audiensi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten. Pasalnya, banyak pertanyaan yang belum terjawab kaitan dengan pelaksanaan pembangunan gedung ruang kelas melalui dana SBSN di MTs Negeri 4 Pandeglang, yang terletak di Desa Pesanggrahan Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang.

“Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Nanang Faturochman, tidak menjawab saat di konfirmasi rekan rekan media kaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung ruang kelas melalui dana SBSN di MTs Negeri 4 Pandeglang, belum lama ini. Padahal, konfirmasi tersebut sangat penting agar issue yang dipertanyakan terjawab,” ungkap Ketua Presidium Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMUK) Kabupaten Pandeglang, Aris Doris, Sabtu (23/09/2023).

Disinyalir, kata Doris, pekerjaan ruang kelas yang menyerap anggaran hingga Rp. 2.560.000.000,- tersebut, dilaksanakan dengan tidak mematuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, katanya, banyak kejanggalan yang diduga menyimpang dari spesifikasi teknis yang berlaku.

“Dari mulai struktur bangunan berupa pondasi gantung, matrial yang digunakan seperti, semen, pasir dan herbel yang di gunakan di bawah mutu standar. Pekerjaan dengan anggaran fantastis, seharusnya dilaksanakan dengan maksimal, tidak seperti ini,” tambahnya.

Seharusnya CV. Mitra Perkasa selaku pelaksana kegiatan, sambung Doris, mematuhi kaidah kaidah dan aturan dalam pelaksanaan pekerjaan yang di danai anggaran negara. Salah satunya penggunaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Hal itu merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja. “Seperti yang ditegaskan oleh Kementerian PUPR yang meminta alat pelindung diri (APD) digunakan oleh para pekerja konstruksi supaya tidak mengalami kecelakaan kerja,” imbuhnya.

Lebih lanjut Doris mengatakan, penyedia jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana K3 kontruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan. Artinya, kata dia, dengan telah diterbitkan Permen PU Nomor 05 tahun 2014 ini. Semestinya dalam pelaksanaan dilapangan dapat dijadikan acuan kerja oleh para penyedia jasa dan pengguna jasa kontruksi. “Bukan malah sebaliknya tidak sesuai Standar Operasional Pekerjaan (SOP),” tandasnya.

Dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Nanang Faturochman, kata Doris, seharusnya kooperatif dan menjawab konfirmasi wartawan, agar persoalan seperti ini tidak menimbulkan pertanyaan lain. “Selaku pejabat publik, Kakanwil Kemenag sudah selayaknya demikian. Kooperatif menjawab, agar issue yang di pertanyakan terjawab dan jelas adanya,” jelasnya.

Dalam waktu dekat ini, masih kata Doris, kaitan dengan permasalahan ini, AMMUK akan melayangkan surat Audiensi kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten soal pelaksanaan pembangunan MTs Negeri 4 Pandeglang. “Banyak yang harus dipertanyakan kepada Kemenag mengenai pelaksanaan pembangunan tersebut,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aktivis Kabupaten Pandeglang menyikapi soal pelaksanaan pembangunan di MTs Negeri 4 Pandeglang yang disinyalir, tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pekerja dilokasi tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan diduga menggunakan material yang dibawah standar. (Ri3z/01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *