Miliki Sabu, Warga Barugbug Diamankan Personel Satresnarkoba Polresta Serkot
Kota Serang, TirtaNews – Personel Satuan Resnarkoba Polresta serkot amankan Pelaku Penyalah gunaan Shabu pada Jumat, (04/08/2023)
Kapolresta serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol. Hengky Kurniawan, S.I.K., M.M. membenarkan bahwa Personel nya telah mengamankan pelaku Pengguna sekaligus pengedar Penyalah gunaan Narkotika golongan satu jenis Shabu .
Iptu. Hadyan Hawari, S.T.rk., M.Si., bersama personel Resnarkoba Polresta serkot Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira jam 06.50 WIB berhasil mengamankan pelaku, didalam sebuah rumah yang beralamat Kp. Cibetung Padarincang.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira jam 05.50 wib Disebuah rumah yang beralamat Kampung Cibetung, Desa Barugbug Kecamatan Padarincang unit I ( Satu) Satuan Resnarkoba polresta serkot polda banten melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki – laki yang bernama AH(33).
Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu didalam rumah yang ditempati oleh saudara AH(33).
Personel langsung lakukan pemeriksaan didapat keterangan bahwa narkotika jenis shabu yang berada dalam plastik klip bening tersebut didapat dari saudara M.A (DPO), kemudian dilakukan pemeriksaan kembali dan mendapat keterangan bahwa Saudara AH (33), berperan yaitu mengambil 1 (satu) buah bungkus klip bening yang berisikan Kristal warna putih dan kemudian diperintahkan oleh M.A (DPO) untuk membagi bagi menjadi 1 (satu) buah bungkus seberat 20 (dua puluh) gram, 1 (satu) bungkus seberat 20 (dua puluh) gram, 1 (satu) bungkus seberat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) bungkus seberat 15 (lima belas) gram, 1 (satu) bungkus seberat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) bungkus seberat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) bungkus seberat 10 (sepuluh) gram, dan 1 (satu) bungkus seberat 5 (lima) gram.
kemudian narkotika jenis shabu tersebut telah diberikan kepada orang sesuai dengan perintah dari Saudara M.A (DPO), dan Saudara AH akan diberikan upah oleh M.A (DPO) sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah). akibat dari kejadian tersebut saudara AH berikut barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu langsung di amankan dan diserahkan di satuan unit I (satu) Resnakoba polresta Serkot polda banten, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terang Ipda .Hadyan Hawari
Pelaku dapat kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tutup Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol. Hengky Kurniawan, S.I.K., M.M. (hms/red)