DPMPD Bank BJB dan Bank BPR Kabupaten Pandeglang di Demo HMI dan SEMMI, Ini Permasalahannya

0
DPMPD Bank BJB dan Bank BPR Kabupaten Pandeglang di Demo HMI dan SEMMI, Ini Permasalahannya
Views: 137

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Puluhan Mahasiswa dari organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Teknologi dan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMI) Pandeglang, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan kantor Bank Jabar Banten (BJB) Kabupaten Pandeglang.

Mereka menyebut, soal adanya dugaan korupsi berjamaah perihal potongan Pajak Dana Desa Pph/Ppn 11,5% sebelum program kegiatan di laksanakan atau potongan di Bank BJB untuk pembangunan belanja Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang di potong pajaknya sebelum anggaran tersebut di gunakan terlebih dahulu, itu yang harus disikapi.

“Kami mendesak agar, Presiden, Mentri dan Gubernur Banten harus mengetahui kondisi desa yang diduga “Diperkosa” oleh para pejabat terkait. Selain itu, mereka juga  meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut tuntas adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) melalui Bank BPR dan Gratifikasi melalui Bank BJB Pandeglang,” kata Ketua Umum HMI Teknologi, Moh. Ilham yang dijumpai usai aksi, Rabu (07/06/2023).

Padahal kalau kita kaji, masih kata Ilham, DD itu bisa dikenakan pajak ketika pekerjaan DD tersebut sudah di gunakan terlebih dahulu kepada barang yang berbentuk fisik karena jelas hitung hitungan pajak itu muncul ketika dana tersebut sudah di gunakan dan pajak itu bisa dibayarkan nanti setelah LPJ.

“Selain itu kami juga menduga dengan adanya potongan pajak Anggaran Dana Desa (ADD) gajih atau honor perangkat desa yang di kenakan Pajak 6% oleh pihak DPMPD dan Bank BJB itu tidak benar. Karena, perangkat desa adalah sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai wajib pajak tidak kena potongan pajak sebagaimana yang ada dalam aturan potongan pajak yang diduga dilakukan pihak Bank, berdasarkan arahan DPMPD,” ujarnya.

Lebih lanjut Ilham mengatakan, wajib pajak atau dalam hal ini perangkat desa yang tidak memiliki NPWP, memang bisa di potong pajak penghasilannya sebesar 4% sampai 6%. Dan bagi yang punya NPWP, itu hanya 2% di kenakan pajaknya. “Sedangkan, setiap perangkat desa juga rata-rata punya NPWP semua. Jadi kalaupun dikenakan pajak hanya 2% saja, kan semua perangkat desa punya NPWP. Disini, kita bisa catat bahwa DPMPD tidak punya wewenang dalam pemotongan pajak sebesar 6% tersebut,” paparnya.

Ditempat yang sama, Ketua Umum SEMMI Cabang Pandeglang, Supriyadi mengatakan, disini perlu kami sampaikan bahwa, apabila Siltap tunjangan yang diterima lebih rendah dari PTKP, penghasilan tersebut tidak di potong pajak Pph 21. “Karena yang bisa di kenakan pajak itu ketika penghasilan tetap mencapai 54 Juta pertahun atau 4,5 juta Perbulan. Dan apabila Siltap dan Tunjangan yang di terima dibawah nominal tersebut, itu tidak dikenakan pajak,” ujarnya.

Berdasarkan persoalan ini, Kata Supriyadi, mahasiswa selaku Agent Of Change yang mau perubahan dan Agent Of Control, akan terus hadir dan akan terus berjuang dalam menyikapi persoalan dan kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap masyarakat dan berbau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), di Negara Republik Indonesia, terutama di Kabupaten Pandeglang.

“Penting sekali bagi kami untuk menegaskan, yang d lakukan oleh Bank BPR kaitan dugaan pungli 10 Ribu per bulan, Bank BJB dan DPMPD Pandeglang mengenai potongan pajak Dana Desa PPh/Ppn 11,5% dan potongan pajak Anggaran Dana Desa (ADD) gaji atau honor perangkat desa yang dikenakan pajak Pph 6%, sudah benar benar mencerminkan sebagai sosok penghianat bangsa,” tegasnya.

Untuk itu, ujar mereka, kami sebagai Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi HMI Dan SEMMI mendesak kepada, Pertama, Saber Pungli agar segera menindak tegas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan BPR dan DPMPD. Kedua, panggil dan periksa komisaris dan Direktur Bank BPR Pandeglang. Ketiga, Bupati Pandeglang, harus segera mengevaluasi Kepala Dinas DPMPD, DIRUT,  Serta Komisaris Bank BPR.

“Keempat, APH Saber Pungli harus segera memanggil dan meninjau ulang perlakuan DPMPD dan Bank tersebut. Kelima, Bupati Pandeglang segera tinjau ulang kerjasama serta evalusai Kepala Dinas DPMPD, Bank BPR dan Bank BJB. Dan terakhir tuntutan kami yang Ke enam, mendesak Presiden Jokowi, Mentri Muhaemin Iskandar, serta Gubernur Banten untuk turun ke Pandeglang. mereka harus tahu bahwa di Pandeglang diduga Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tidak sesuai kebutuhan dan banyaknya dugaan intervensi dan penyalahgunaan wewenang jabatan Pemda Pandeglang,” tutupnya. (Rhad/01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *