Jum’at Curhat, Kapolsek Pontang Polres Serang Dengarkan Keluhan Warga Domas

0
Jum’at Curhat, Kapolsek Pontang Polres Serang Dengarkan Keluhan Warga Domas
Views: 94

Kab Serang, TirtaNews – Kapolsek Pontang Polres Serang Iptu Junaedi SE menerima keluhan masyarakat di Mushola al-Magfiroh dalam kegiatan Jum’at Curhat di Desa Domas Kecamatan Pontang Kabupaten Serang Pada 07 April 2023 Jam 09.00 WIB.

Dalam kesempatan ini warga Desa Domas menyampaikan keluhan mereka diantaranya yang pertama bahwa di Desa Domas hampir setiap sahur atau di malam hari banyak yang balapan motor liar dan perang sarung biasanya setelah tarawih atau saat sahur jadi kami mohon agar di tindaklanjuti.

Yang kedua, perwakilan warga Domas mengungkapkan bahwa masyarakat di Desa Domas masih banyak yang tidak mengetahui informasi tentang hukum, sehingga kami mohon arahan dan bimbingan dari Bapak Kapolsek beserta jajaran Polsek Pontang.

Kapolsek Pontang Iptu Junaedi menanggapi keluhan warga tersebut bahwa dirinya akan memerintahkan kepada anggotanya untuk berpatroli.

“Terkait perang sarung dan balap liar nanti ada anggota saya yang akan berpatroli ke desa Domas ini, kira kira habis tarawih dan habis sahur untuk mengingatkan agar jangan bermain sarung atau perang sarung serta agar tidak balapan di jalan yang bukan areanya,” jelas Kapolsek.

Untuk yang kedua tentang masalah hukum, Kapolsek menjelaskan lebih lanjut bahwa hukum itu ada 2 yakni hukum perdata dan ada hukum pidana.

“Masalah Hukum itu ada dua ada hukum perdata yaitu pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum contoh nya Hukum Perdata ialah Manusia merupakan makhluk sosial, mahluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya seperti hutang piutang yang sudah dibayar separuh nya itu disebut hukum perdata yang akhirnya akan dimusyawarahkan di pengadilan negeri, ” terang Kapolsek.

Sedangkan Hukum pidana sambung Kapolsek, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Contoh nya maling motor itu dikenakan hukuman atau pun pidana jadi seperti itu gambarannya, papar Kapolsek.

Kepala Desa Domas Ukon Hidayat mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek karena warganya sudah diberikan informasi sedikit tentang hukum.

“Terimakasih kepada bapak Kapolsek yang sudah mau bersilaturahmi dengan warga Domas dan memberikan sedikit ilmunya berkaitan tentang hukum dan mudah-mudahan terkait remaja yang melakukan balapan liar pun segera ditindaklanjuti dengan melakukan patroli, karena sudah meresahkan para orang tua disini,” tutup Ukon.( Taty/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *