Cegah PMI Non Prosedural, Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Gelar Sosialisasi

0
Views: 106

Serang,TirtaNews – Guna melakukan pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural Imigrasi kelas I Non TPI Serang menggelar sosialisasi di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang-Banten, Selasa (20/12/2022).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, para kepala Desa dari Kecamatan Pontang, Tokoh masyarakat, Ormas dan LSM. 

Dijelaskan Plt. Kanim kelas I Non TPI Serang Hator Tampubolon, bahwa dalam pencegahan terhadap keberadaan PMI Non Prosedural harus dilakukan secara bersama. Terutamanya para pemangku kebijakan, tokoh agama dan tokoh masyarakat harus berperan aktif. 

“Untuk dapat mencegah adanya PMI Non prosedural maka perlu peran dari semua pihak. Tentunya dengan mendidik masyarakat secara profesional,” kata Hator. 

Menurutnya, kebijakan Imigrasi dalam pembuatan paspor tentu berdasarkan aturan. Namun demikian kata Hator, Imigrasi kerap mendapatkan kendala dalam memilah dan memilih calon pembuat paspor. 

Karena lanjut Hator, negara tidak bisa mencegah setiap warga masyarakat yang ingin membuat paspor. Maka dari itu, Hator mengajak semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi, apakah masyarakat yang mengajukan pembuatan paspor di gunakan sebagai mana mestinya. 

“Kita harus berperan aktif dalam memberikan edukasi terhadap resiko menjadi PMI Ilegal kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak terperangkap dengan iming-iming dari oknum yang tidak bertanggungjawab,” tandasnya. 

Sementara itu, Kabid intelejen Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Banten Said Ismail, menyampaikan, untuk kewenangan imigrasi dalam pembuatan paspor tentu dengan data yang jelas, tentunya dengan selektif memberikan paspor secara prosedural. 

“Ya, jadi untuk pembuatan paspor tentunya menggunakan data yang sah, dan dibuat sesuai keperluan,” kata Said. 

Bahkan lanjut Said, pembuatan paspor tidak cukup hanya data jelas. Namun kata Said, pihaknya juga membutuhkan pengawasan antar lembaga dan rekomendasi atau verifikasi data dari instansi terkait, sehingga penerbitan paspor sesuai dengan keperluan pemohon. 

“Kita tidak bisa melarang siapapun, karena setiap warga negara berhak membuat paspor,” tukasnya. 

Maka, imbuh Said, dalam konteks pencegahan PMI Non prosedural, tidak cukup dilakukan pihak imigrasi saja. Namun semua pihak harus berpartisipasi dan berperan aktif dan memberikan edukasi terdapat masyarakat, mulai dari tingkat RT hingga pemerintah Desa. 

Ditempat yang sama BP3MI Banten Berlinadi Haryono menyatakan, bahwa keberadaan PMI resmi telah tercatat dalam sistem, karena kata dia, setiap PMI resmi akan memiliki data administratif yang telah terverifikasi. 

“Untuk setiap warga negara Indonesia yang menjadi PMI resmi tentu wajib mempunyai keterampilan khusus. Dan hal ini juga wajib mendapatkan dukungan dari pemerintah Kabupaten/Kota agar warga mendapatkan hak untuk dapat bekerja di luar negeri,” ujarnya. 

Sementara untuk pencegahan adanya PMI Non prosedural, pihaknya terus berkoordinasi dengan dengan melakukan pelayanan di Bandara dan bekerjasama dengan TPI, mulai dari hulu ke hilir. Karena keberadaan PMI Non prosedural tidak dapat dipastikan, yang mana para pelakunya dapat melakukan dengan berbagai macam cara. 

Dan untuk PMI tujuan ke Timur Tengah, BP3MI Banten memastikan rata-rata PMI Non prosedural, mengingat adanya moratorium sejak 2013 hingga saat ini. Maka, dari itu pihaknya mengajak pemerintah Desa mampu mengawasi warga masyarakatnya saat akan bekerja ke luar negeri, tutupnya.(Nv/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *