Tusuk Tukang Kebab di Kebonjahe, Seorang Residivis Diringkus Tim Resmob Polresta Serkot

0
Tusuk Tukang Kebab di Kebonjahe, Seorang Residivis Diringkus Tim Resmob Polresta Serkot
Views: 97

Kota Serang, TirtaNews – Seorang warga Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi Bandar Lampung yang bernama Anfal Hakiki (21) yang kesehariannya menjual Kebab di jalan raya Serang-Pandeglang sekitar lampu merah Kebon Jahe, Kota Serang, terkena tiga luka tusukan dan kondisi kritis dan masih dalam perawatan karena salah satu lukanya pada bagian ulu hati hampir menembus jantung.

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto dalam konferensi persnya mengatakan bahwa dalam waktu 12 jam tim Resmob Polresta Serkot berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat, ini bukti Polri ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dimana pelaku FA (33) yang merupakan residivis kasus pengeroyokan dan Narkoba berhasil diringkus di tempat rekannya di daerah Taktakan, Kota Serang pada Sabtu (9/9/2023).

“Tim Resmob Polresta Serkot berhasil meringkus pelaku FA (33) yang merupakan residivis pengeroyokan dan Narkoba dan terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dengan dihantam dengan timah panas (ditembak kaki kiri – red) karena melakukan perlawanan, ini adalah bukti bahwa kami benar-benar ingin melindungi masyarakat,” ungkap Kapolresta Kombes Sofwan Hermanto didampingi Kasatreskim AKP Dedi Mirza kepada awak media saat konferensi pers, Minggu (10/9/2023).

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang apabila ada yang menjual obat terlarang seperti tramadol atau minuman keras agar informasikan kepada kami, mohon kiranya siskamling digalakkan kembali di masyarakat agar tindakan kriminalitas bisa di minimalisir,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kronologi kejadian bahwa awalnya pelaku sering meminta barang dagangan kepada para pedagang kaki lima di sekitar Kebon jahe, jadi modusnya seolah-olah beli kebab setelah disajikan tidak mau bayar kemudian diambil lagi si kebabnya disitulah terjadi cek cok antara pelaku dengan korban dan akhirnya korban ditusuk menggunakan pisau yang sengaja pelaku bawa dari rumah dengan tiga tusukan yakni bagian dada ulu hatinya, tulang rusuk dan dada bagian kanan, paparnya.

“Saya menyampaikan permohonan maaf khususnya kepada pedagang kaki lima dan umumnya masyarakat Kota Serang, jika kami pihak kepolisian belum bisa memberikan perlindungan, namun kami akan terus berusaha untuk bisa bersinergi dengan RT/RW, siskamling maupun satpam yang ada di wilayah hukum Polresta Serang Kota,” ungkap Kapolres.

Untuk diketahui pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 ancaman hukumannya 5 tahun jika korban meninggal dunia mungkin bisa 7 sampai 15 tahun penjara dan juga Pasal 64 hal yang dilakukan berulang dan terus menerus.

Pengurus APKLI Kota Serang M. Dachlan mengapresiasi kesigapan Polri yang sudah memberikan perlindungan kepada Anfal Hakiki, semoga kedepannya bisa bersinergi lagi, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, tuturnya.(Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *