Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku Pengedar Narkotika

0
Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku Pengedar Narkotika
Views: 82

Cilegon, TirtaNews – Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten pada Minggu (06/08) sekira jam 17.30 WIB tepatnya di pinggir jalan di  Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon telah mengamankan satu orang tersangka pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila / Sinte.

Ipda Wahyu Setyawan mewakili kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten pada saat press Conference membenarkan hal tersebut. “Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorila (Sinte) berawal saat Unit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon  Polda Banten yang di pimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul dan Kanit 1 Satnarkoba IPDA Wahyu Setyawan pada Minggu (06/08) sekira jam 17.30 Wib, Di pinggir jalan tepatnya Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon anggota Unit 1 Satnarkoba Polres Cilegon,  berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JF (18) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon,” ucap Wahyu.

“Ketika di tangkap kemudian dilakukan pengeledahan terhadap pelaku JF ditemukan barang bukti tujuh paket Plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika yang diduga jenis Tembakau Gorilla yang disimpan di dalam kantong sweater warna kuning yang dikenakan JF dan satu buah Handphone merk Realme warna biru,” tambah Wahyu.

Wahyu menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Adapun barang bukti tersebut diakui milik tersangka JF yang didapatkan dari akun instagram bernama “BlackBear” seharga Rp350.000 dan tujuh bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla, satu buah sweater warna kuning, satu buah Handphone merk Realme warna biru,” jelas Wahyu.

“Terhadap tersangka JF (18) Pasal yang dipersangkakan kepadanya yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomot 36 tahun 2022 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika  dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” tutup Wahyu. (hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *