Pemprov Banten Dapatkan Hibah 1 Hektar Tanah Aset Eks BLBI

0
Pemprov Banten Dapatkan Hibah 1 Hektar Tanah Aset Eks BLBI
Views: 87

Jakarta, TirtaNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapatkan hibah tanah aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Pemerintah Pusat. Penyerahan aset hibah tersebut dilaksanakan di Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta, disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.  Penyerahan aset dilaksanakan dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset Eks BLBI dari Kementerian Keuangan ke Pemerintah Provinsi Banten, yang diterima langsung oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, didampingi Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti.  Penyerahan aset tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 546/KN/2022 tanggal 15 November 2022, Provinsi Banten mendapatkan hibah berupa 4 (empat) bidang tanah yang terletak di Jalan H. Saidin, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dengan luas total 10.130 m2 dengan nilai Rp. 19.588.018.000,.

Usai menandatangani BAST tanah aset eks BLBI Al Muktabar mengatakan, akan mendayagunakan aset tersebut untuk pelayanan kepada masyarakat. “Aset ini untuk didayagunakan sebesar-besarnya pada layanan masyarakat,” ungkap Al Muktabar di Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (06/06/2023).

“Tentu kita akan memanfaatkannya sehingga bisa menambah PAD,” tegasnya.

Masih menurut Al Muktabar, Pemprov Banten akan kembali mengajukan surat permohonan beberapa aset yang lain di Provinsi Banten. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Tahapannya, kita melakukan review terkait rencana pemanfaatan dari aset tersebut. Setelah itu, kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, menjelaskan Pemprov Banten mendapat hibah tanah eks aset BLBI seluas 10.130 m2.  “Nilainya setara dengan Rp 19,58 miliar yang berada di Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya.

Rina menjelaskan, langkah awal pemanfaatan aset dengan sertifikasi aset tersebut.
“Langsung akan kita amankan dengan mengalihkan atas nama sertifikatnya menjadi milik Pemprov Banten,” tambah Rina.

Dikatakan, tanah tersebut akan digunakan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

‘Aset itu akan digunakan di antara pilihannya untuk Kantor Samsat Bambu Apus, Ciputat Timur atau sentra pengembangan UMKM.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) Banten Nuning Sri Rejeki Wulandari berharap aset yang diserahkan bisa dimaksimalkan dengan baik.

“Masih banyak aset lainnya yang akan kita proses untuk bisa dimanfaatkan oleh Pemprov Banten,” ungkapnya. (hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *