Bupati Serang Dorong Pembahasan Raperda Tata Ruang dan Aset Daerah Berjalan Terbuka

0
Bupati Serang Dorong Pembahasan Raperda Tata Ruang dan Aset Daerah Berjalan Terbuka
Views: 5

SERANG, TirtaNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Serang mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan ruang dan pengelolaan aset daerah berlangsung secara terbuka. Kedua regulasi tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan arah pembangunan wilayah dan tata kelola kekayaan milik pemerintah daerah.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Jumat, 23 Oktober 2026. Dalam rapat tersebut, ia memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda usul bupati sekaligus mengikuti penyampaian Raperda prakarsa DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum. Hadir pula Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, anggota DPRD, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, jawaban pemerintah daerah merupakan bagian dari tahapan pembahasan regulasi bersama DPRD. Sejumlah persoalan selanjutnya akan dibahas lebih mendalam melalui panitia khusus (pansus), terutama menyangkut penataan ruang dan aset daerah.

Menurut dia, kedua materi tersebut memerlukan pembahasan yang cermat agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Karena pansus ini keduanya sangat penting, yang satu mengenai penataan ruang dan yang kedua mengenai aset daerah, maka semoga pansus ini bisa berjalan dengan lancar, bisa terbuka,” kata Ratu.

Selain melalui pembahasan pansus, pemerintah daerah akan menindaklanjuti pertanyaan dan masukan fraksi DPRD dengan menyampaikan data pendukung secara tertulis. Langkah ini diharapkan membantu anggota dewan memperoleh informasi yang dibutuhkan selama proses pembahasan.

Dalam isu penataan ruang, pemerintah daerah juga masih melakukan kajian terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW). Ratu mengatakan, peninjauan kembali dokumen tata ruang dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, regulasi penataan ruang mengatur mekanisme peninjauan kembali RTRW, termasuk ketentuan evaluasi berkala lima tahunan.

“Ini masih terus dikaji, karena menurut Undang-Undang Penataan Ruang, rencana tata ruang wilayah itu bisa dikaji ulang setelah lima tahun sekali. Jadi, itu sudah ada aturannya dari undang-undang,” ujarnya.

Melalui pembahasan bersama DPRD, Pemkab Serang berharap penyusunan kedua Raperda dapat berjalan sesuai prosedur, didukung data yang memadai, serta memberikan kepastian dalam penataan ruang dan pengelolaan aset daerah.

Keterbukaan dalam proses pembahasan menjadi salah satu aspek yang ditekankan pemerintah daerah agar setiap masukan dapat ditelaah sebelum regulasi ditetapkan. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *