Modus Rekrutmen Karyawan PT Lotte Chemical, 10 Pencari Kerja Rugi Rp223 Juta

0
Modus Rekrutmen Karyawan PT Lotte Chemical, 10 Pencari Kerja Rugi Rp223 Juta
Views: 9

SERANG, TirtaNews.co.id – Janji menjadi karyawan tetap di PT Lotte Chemical, Kota Cilegon, diduga menjadi modus penipuan terhadap sedikitnya 10 pencari kerja. Seorang perempuan berinisial AS, 37 tahun, diamankan polisi setelah para korban mengaku menyerahkan uang hingga total Rp223 juta, tetapi tak kunjung memperoleh pekerjaan.

AS, seorang ibu rumah tangga yang berstatus janda dan merupakan warga Kecamatan Cilegon, ditangkap personel Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Serang di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah para korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan tersangka. Salah seorang korban, Lilis Sulasih, 52 tahun, awalnya mendapat informasi dari kerabat mengenai kemampuan AS membantu memasukkan calon pekerja ke perusahaan kimia tersebut.

“Awalnya korban mendapatkan informasi dari kerabatnya bahwa tersangka bisa membantu memasukkan tenaga kerja ke PT Lotte Chemical,” kata Andri, Senin, 12 Oktober 2026.

Lilis kemudian menghubungi sejumlah pencari kerja dan mengarahkan mereka untuk berkomunikasi langsung dengan AS. Para korban tertarik setelah tersangka menjanjikan posisi sebagai karyawan tetap.

Untuk meyakinkan calon korbannya, AS diduga mengaku berprofesi sebagai pengacara dan memiliki kedekatan dengan orang dalam perusahaan. Para pencari kerja yang percaya kemudian menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp33 juta per orang.

Menurut Andri, pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui transfer. Uang tersebut diserahkan di rumah korban di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp223 juta.

Masalah muncul ketika janji mulai bekerja pada 8 April 2026 tidak terealisasi. Tersangka kemudian kembali menjanjikan para korban dapat bekerja pada 10 Juni 2026. Namun, hingga tenggat kedua terlewati, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diperoleh.

Para korban juga kesulitan menghubungi tersangka. Merasa dirugikan, mereka akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Serang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan AS. Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq menangkap tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil.

Kepala Satreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, penyidik menyita delapan lembar kuitansi penyerahan uang serta dua lembar surat pernyataan sebagai barang bukti. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut karena persoalan ekonomi dan gaya hidup.

Atas perkara itu, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang kepada perantara. Pencari kerja diminta memeriksa informasi rekrutmen melalui saluran resmi perusahaan dan memastikan prosedur penerimaan karyawan sebelum menyerahkan dokumen maupun uang.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi pencari kerja agar tidak menjadikan janji kelulusan sebagai jaminan, terlebih jika disertai permintaan pembayaran kepada pihak yang mengaku memiliki akses ke perusahaan. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *