Zadul Muslim Pimpin FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang, Fokus Kawal Hak Buruh

SERANG, TirtaNews.co.id — Konsolidasi serikat pekerja di sektor tekstil, sandang, dan kulit Kabupaten Serang memasuki babak baru. Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP TSK KSPSI) Provinsi Banten mengesahkan kepengurusan tingkat cabang untuk masa bakti 2026–2031, Ahad, 11 Oktober 2026.
Melalui Surat Keputusan Nomor 026/PD FSP TSK-KSPSI/PROV.BANTEN/SK/IX/2026, Zadul Muslim ditetapkan sebagai Ketua Pimpinan Cabang (PC) FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang. Ia didampingi Riski Regi Gemelar sebagai sekretaris dan Siti Qodariyah sebagai bendahara.
Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua PD FSP TSK KSPSI Banten Rustam Effendi dan Sekretaris Dr. Sawaluyo. Kepengurusan ini mengemban mandat sejak 16 September 2026 hingga 16 September 2031.
Pengesahan kepengurusan berlangsung setelah musyawarah pembentukan cabang di Perumahan Kayla Pabuaran Residence, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Struktur organisasi turut dilengkapi bidang advokasi hubungan industrial, pendidikan dan kaderisasi, Komite Pemberdayaan Perempuan (KPP), serta satuan tugas pengamanan aksi unjuk rasa.
Rustam menegaskan, pengesahan pengurus bukan sekadar pemenuhan administrasi organisasi. Menurut dia, serikat pekerja harus hadir ketika buruh menghadapi persoalan di tempat kerja, mulai dari perselisihan upah hingga pemutusan hubungan kerja.
“Keberadaan serikat pekerja harus memberikan pendampingan nyata kepada anggota. Persoalan upah, ancaman PHK sepihak, sistem alih daya (outsourcing), standar K3, hingga indikasi pemberangusan serikat pekerja (union busting) menuntut respons yang cepat dan berani melalui koridor konstitusional,” kata Rustam.
Dengan semboyan Bangkit Bersama, Dobrak Rintangan, ia meminta pengurus cabang membuktikan peran organisasi melalui advokasi yang terukur dan pendampingan langsung kepada pekerja.
Tantangan tersebut tidak ringan. Kabupaten Serang merupakan salah satu kawasan industri manufaktur di Banten, dengan persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan komunikasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah. Dalam situasi itu, serikat pekerja dituntut mampu memperjuangkan hak anggota sekaligus mendorong hubungan industrial yang adil.
Kepengurusan baru juga ditargetkan memperluas pembentukan Pengurus Unit Kerja (PUK) di perusahaan tekstil, garmen, dan alas kaki. Penguatan struktur hingga tingkat perusahaan dinilai penting agar pekerja memiliki saluran organisasi ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Di sisi lain, PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang diharapkan membangun komunikasi dengan dinas ketenagakerjaan dan asosiasi pengusaha. Namun, komunikasi tersebut tidak boleh menghilangkan independensi organisasi dalam menjalankan fungsi pembelaan terhadap buruh.
Pembentukan Komite Pemberdayaan Perempuan menjadi bagian lain dari agenda organisasi. Kehadiran komite ini diharapkan membuka ruang lebih luas bagi pekerja perempuan untuk terlibat dalam kepemimpinan dan pengambilan keputusan, terutama di sektor tekstil dan garmen.
Dengan mandat lima tahun ke depan, kepengurusan Zadul Muslim menghadapi pekerjaan utama: memastikan serikat tidak berhenti pada struktur dan kegiatan seremonial. Ukuran keberhasilannya akan terlihat dari kemampuan mendampingi buruh, menyelesaikan perselisihan, serta mengawal pemenuhan hak normatif pekerja di lingkungan industri Kabupaten Serang. (Az/Red)
